kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Penetapan Harga BBM Digugat ke Pengadilan


Rabu, 19 Juni 2013 / 08:37 WIB
ILUSTRASI. Kulit Jadi Lembut! Inilah 4 Manfaat Masker Lumpur untuk Wajah


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Meski belum menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah bakal menuai gugatan dari masyarakat.  Gugatan citizen lawsuit ini dilayangkan oleh 19 warga negara salah satunya Sri Bintang Pamungkas.


Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka membidik Presiden RI (tergugat I), Menteri Keuangan (tergugat II), Menteri ESDM (tergugat III), Dirut Pertamina (tergugat IV), dan Kepala BPH Migas (tergugat V). Dalilnya adalah pejabat publik ini menggunakan acuan pada harga pasar sehingga kebijakan inkonstitusional yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum.

Lukmanul Hakim, tim kuasa hukum penggugat menjelaskan, penetapan harga BBM bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 21 Desember 2004, yang mencabut ketentuan penetapan harga pasar berdasarkan pasal 28 ayat 3 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Penggugat meminta pemerintah membuat kebijakan memperbaiki kualitas produksi BBM bersubsidi sebelum menetapkan kenaikan harga jual. Selanjutnya,  meminta maaf kepada rakyat atas penetapan harga BBM bersubsidi selama ini.
Sidang gugatan sedianya ini digelar Selasa (18/6). Tapi Hakim Nawawi Pamolango menunda pekan depan, karena tak ada wakil pemerintah yang hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×