kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Penetapan Harga BBM Digugat ke Pengadilan


Rabu, 19 Juni 2013 / 08:37 WIB
ILUSTRASI. Kulit Jadi Lembut! Inilah 4 Manfaat Masker Lumpur untuk Wajah


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Meski belum menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah bakal menuai gugatan dari masyarakat.  Gugatan citizen lawsuit ini dilayangkan oleh 19 warga negara salah satunya Sri Bintang Pamungkas.


Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka membidik Presiden RI (tergugat I), Menteri Keuangan (tergugat II), Menteri ESDM (tergugat III), Dirut Pertamina (tergugat IV), dan Kepala BPH Migas (tergugat V). Dalilnya adalah pejabat publik ini menggunakan acuan pada harga pasar sehingga kebijakan inkonstitusional yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum.

Lukmanul Hakim, tim kuasa hukum penggugat menjelaskan, penetapan harga BBM bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 21 Desember 2004, yang mencabut ketentuan penetapan harga pasar berdasarkan pasal 28 ayat 3 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Penggugat meminta pemerintah membuat kebijakan memperbaiki kualitas produksi BBM bersubsidi sebelum menetapkan kenaikan harga jual. Selanjutnya,  meminta maaf kepada rakyat atas penetapan harga BBM bersubsidi selama ini.
Sidang gugatan sedianya ini digelar Selasa (18/6). Tapi Hakim Nawawi Pamolango menunda pekan depan, karena tak ada wakil pemerintah yang hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×