kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Besok, Polisi jadwalkan pemeriksaan Ahmad Dhani


Rabu, 11 September 2013 / 14:32 WIB
Besok, Polisi jadwalkan pemeriksaan Ahmad Dhani
ILUSTRASI. Pialang memonitor layar perdagangan saham di Jakarta, Senin (6/9/2021).   KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ahmad Dhani, orang tua AQJ (Dul), tersangka kecelakaan di Tol Jagorawi hari ini, Rabu (11/8/2013) batal menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, di Pancoran, Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani batal diperiksa lantaran anaknya, Dul harus kembali menjalani operasi. Lantaran batal diperiksa hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Ahmad Dhani esok hari, Kamis (12/8/2013).

"Sedianya hari ini diperiksa untuk Ahmad Dhani, tapi karena kondisi putranya butuh persiapan khusus dan ada konfirmasi serta pemberitahuan tidak bisa hadir sehingga pemeriksaan hari ini dibatalkan," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono di Pancoran.

Hindarsono mengatakan berdasarkan hasil kordinasi dengan Ahmad Dhani, maka pemeriksaan akan dilakukan esok, Kamis (12/9/2013) pukul 10.00 wib.

"Setelah ada penjadwalan ulang, Insya Allah besok Kamis, akan dilakukan pemeriksaan pada Dhani," kata Hindarsono.

Hindarsono juga menambahkan saat ini penyidik sudah memeriksa 15 saksi yakni dari petugas PJR dan petuhas Jasa Marga serta beberapa saksi lainnya terkait kecelakaan maut yang menewaskan enam orang dan sembilan lainnya luka-luka. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×