Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 57 - Pada Jumat (14/7/2023), pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 57 bakal dibuka pemerintah.
"Yang belum lolos enggak usah sedih, gabung lagi di Gelombang 57 yang akan dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023 pukul 12.00 WIB!."
Demikian pengumuman yang disampaikan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Rabu (5/7/2023).
Melansir Kompas.com, Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana juga membenarkan adanya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 tersebut.
Ia mengatakan, gelombang 57 akan dibuka pada 14 Juli 2023 apabila tidak ada perubahan mendadak.
"Untuk gelombang akan dibuka per 2 minggu. Gelombang 56 baru dibuka tanggal 30 Juni, Maka gelombang 57 akan dibuka tanggal 14 Juli jika tidak ada perubahan mendadak," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
"Untuk kepastiannya, silakan tunggu di media sosial kami untuk official announcement-nya," tambahnya.
Baca Juga: Gelombang 57 Prakerja Buka Minggu Ini, Ini Syarat Daftar Buat Lulusan SMA
Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 57
Dilansir dari laman resmi Prakerja, berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 57:
1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Jokowi Inisiasi Program Prakerja dengan Memanfaatkan Teknologi
Cara daftar Kartu Prakerja
Bagi Anda yang belum pernah mendaftar Kartu Prakerja sebelumnya, berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan diri:
- Buka laman resmi Prakerja atau klik https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password.
- Verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir.
- Kemudian isi data diri Anda, cek kembali apakah sudah benar atau belum.
- Selanjutnya unggah foto e-KTP.
- Scan wajah (jika mendaftar melalui PC, Anda akan diminta untuk masuk menggunakan HP terlebih dahulu).
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.
- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan. Verifikasi nomor telepon yang masih aktif.
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
- Setelah memiliki akun, Anda bisa mendaftar Gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka, sebagaimana prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Kemudian, Anda tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui laman dashboard Kartu Prakerja.
Sementara itu, bagi Anda yang sudah mempunya akun, maka hanya perlu masuk ke menu Gabung Gelombang.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Dipastikan Berlanjut Hingga Tahun Depan
Berikut ini adalah caranya:
- Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/masuk.
- Masukkan alamat email dan password akun yang sudah terdaftar.
- Verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email Anda.
- Masukkan 6 digit kode OTP Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka.
Besaran insentif
Sementara itu, peserta yang berhasil lolos akan mendapatkan intensif serta bantuan berupa biaya pelatihan.
Total besaran insentif yang akan didapatkan oleh peserta Kartu Prakerja pada gelombang 57, yakni Rp 4,2 juta.
Biaya tersebut terbagi menjadi:
- Biaya pelatihan Rp 3,5 juta.
- Insentif pasca pelatihan Rp 600.000.
- Insentif pengisian survei Rp 100.000 sebanyak 2 kali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka 14 Juli 2023, Simak Syarat, Besaran Insentif, dan Cara Mendaftarnya"
Penulis : Alicia Diahwahyuningtyas
Editor : Farid Firdaus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News