kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Besok, Pemerintah Putuskan Sikap FTA Asean - China


Senin, 14 Desember 2009 / 17:37 WIB
Besok, Pemerintah Putuskan Sikap FTA Asean - China


Reporter: Martina Prianti | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Sikap resmi pemerintah mengenai pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) ASEAN - China yang rencananya mulai efektif berlaku awal 2010, bakal diputuskan Selasa besok (15/12).
Rencananya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa akan menggelar rapat untuk memutuskan kebijakan yang akan pemerintah keluarkan terkait pelaksanaa FTA ASEAN - China. Nantinya pemerintah bakal memutuskan industri mana saja yang akan pemerintah lindungi atau industri yang belum mendapat pembebasan aturan fiskal. "Untuk saat ini belum ada keputusan. Besok ada laporan yang akan masuk dan baru kita bisa putuskan," kata Hatta, Senin (14/12) di Jakarta.
Meski begitu, lanjut Hatta, pemerintah tidak bisa seenaknya saja mengabaikan kesepaktan yang telah di teken antara ASEAN - China. "Sebisa mungkin kita juga mencari jalan melindungi kepentingan nasional jangan sampai justru menyebabkan industri-industri tertentu terpukul," sambungnya. Menurut dia, pada dasarnya kesepakatan FTA merupakan kebijakan bersama untuk saling menguntungkan.
Duta Besar Republik Cina untuk Indonesia Zhang Qiyue bilang kerja sama Indonesia dengan Cina justru akan saling menguntungkan setelah adanya kesepakatan kerjasama antar negara kawasan Asia Tenggara dan China. "Menciptakan win-win solution. Tidak hanya perdagangan tapi juga investasi, dan pelayanan publik" ucap Zhang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×