Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang pengampunan pajak (RUU tax amnesty) akan dilanjutkan dalam Rapat Kerja antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan. Hingga akhir pekan lalu, pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) belum menghasilkan kesepakatan.
Sejumlah fraksi dikabarkan masih belum bisa sepakat, baik dengan fraksi lainnya maupun dengan pemerintah. Semua perbedaan dan substansi RUU tax amnesty yang belum disepakati akan dibahas dalam Raker besok, Senin (27/6).
Sebelumnya, dikabarkan masih ada tiga fraksi yang belum sepakat dengan usulan pemerintah diantaranya fraksi Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Anggota komisi XI dari fraksi Demokrat Johnny G. Plate mengatakan, sampai pembahasan terakhir pihaknya memang belum sepakat dengan pemerintah. Salah satunya mengenai tarif uang tebusan.
Johnni bilang semua pendapat fraksi menjadi catatan dari kesimpulan rapat Panja, untuk dibahas dalam Raker bersama pemerintah. "Secara umum di panja seluruh fraksi setuju pembahasan dilanjutkan di Raker," kata Johnny, Minggu (26/6) kepada KONTAN.
Sementara itu, anggota fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengakui, pihaknya setuju untuk menuntaskan pembahasan di tingkat Raker. Menurutnya, ada beberap pasal yang masih dipending hingga Raker.
Beberapa pasal itu antara lain yang mengatur menegnai jangka waktu RUU tax amnesty, masalh tarif uang tebusan, mekanisme repatriasi, dan jaminan kerahasiaan data.
Jika tidak ada halangan, Raker senin ini akan menghasilkan keputusan tingkat pertama.
Kemudian, pada hari berikutnya, Selasa (28/6), DPR akan menggelar rapai pripurna untuk mengambil kputusan akhir. Dengan demikian beleid ini sudah bisa dilaksanakan pada awal Juli nanti.
Rencananya kebijakan ini akan berlaku sembilang bulan, yang dibagi dalam tiga periode masing-masing tiga bulan. Untuk periode pertama, tarif uang tebusan yang siudulkan pemerintah bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi dikenakan tarif 2%, sedang yang melakukan deklarasi aset 4%.
Pada periode berikutnya tarif repatriasi yang ditawarkan 3% dan deklarasi aset 6%. Sedangkan pada periode terakhir kemungkinan besar tarifnya akan jauh lebih tinggi, pemerintah mengusulkan bisa diatas 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News