kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Besok, massa kawal lagi pemeriksaan Rizieq Shihab


Selasa, 31 Januari 2017 / 21:49 WIB
Besok, massa kawal lagi pemeriksaan Rizieq Shihab


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, memastikan bahwa pada Rabu (1/2) besok pihaknya akan memeriksa Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, dan Pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir.

Polisi juga telah menerima pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa untuk mengawal pemeriksaan ketiga orang. 

"Mereka bawa massa, sekitar 2 000-an," kata Argo ketika dihubungi, Selasa (31/1).

Argo memastikan pihaknya akan menjaga agar kondisi tetap kondusif meski ada unjuk rasa. Mereka diperbolehkan berunjuk rasa hingga pukul 18.00 di depan gerbang utama Mapolda Metro Jaya di ruas Jalan Jenderal Sudirman.

"Kami siapkan semua, cukuplah untuk mengamankan," ujar Argo.

Rizieq, Munarman, dan Bachtiar dipanggil bersamaan untuk menerangkan pertemuan di Universitas Bung Karno (UBK) terkait dugaan upaya makar. Sebanyak 11 orang ditangkap pada 2 Desember 2016 terkait dugaan upaya makar itu.

Dari 11 orang itu, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar. Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Sementara Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.

Adapun  Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×