kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Besok, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo


Selasa, 10 Oktober 2023 / 18:23 WIB
Besok, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa KPK pada Rabu (11/10)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10) bertempat di gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (eks Menteri Pertanian RI)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10).

Ali mengatakan, pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi. Hal ini tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain.

"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," ucap Ali.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, KPK telah menyita uang sekitar Rp 30 miliar setelah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, dalam penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian, KPK menyita dokumen dan bukti elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×