kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Besok, Kejagung Periksa Menkominfo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI


Rabu, 08 Februari 2023 / 15:53 WIB
Besok, Kejagung Periksa Menkominfo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate untuk diperiksa terkait kasus pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate untuk diperiksa terkait kasus pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan informasi (BAKTI)  Kominfo tahun 2020 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Menkominfo akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB, Kamis (9/2).

"Sesuai surat panggilan besok hari Kamis jam 09.00 WIB," kata Ketut kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).

Meski demikian ia belum dapat memastikan apakah Menkominfo dapat memenuhi panggilan dari Kejagung untuk melakukan pemeriksaan.

"Belum ada konfirmasi," ucap Ketut.

Baca Juga: MAKI Desak Kejagung Periksa Menkominfo Terhadap Kasus BAKTI

Diketahui, dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 itu telah ditetapkan lima tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, ada dugaan penyelewengan dalam proses pembangunannya.

Dugaan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun. Akan tetapi jumlah itu masih bisa bertambah.

Baca Juga: Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bakti Kominfo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×