Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah disebut-sebut akan kembali menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada 2023 mendatang. Pasalnya, besaran anggaran belanja barang dan pegawai tahun depan yang naik dibandingkan tahun ini.
Biasanya, rencana kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (RUU APBN) 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan MPR dan Rapat Bersama DPR & DPD RI, yang rencananya akan digelar besok, Selasa (16/8).
Adapun sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, bahwa belanja anggaran di 2023 akan meningkat. Pos belanja pegawai salah satunya mencakup gaji PNS.
Belanja barang pada 2023 dipatok sebesar Rp 62,2 triliun atau naik 7,7% dibandingkan dengan anggaran tahun 2022 yang sebesar Rp 57,7 triliun. Anggaran belanja barang tahun depan juga lebih besar dibandingkan tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 52 triliun.
Baca Juga: Utang Pemerintah Indonesia Hingga Juli 2022 Capai Rp 7.163,12 Triliun
Kemudian, untuk anggaran belanja pegawai pada 2023 ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun. Anggaran belanja pegawai 2023 juga naik dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 235 triliun.
Menurut Sri Mulyani, hal itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depan.
“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan. Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News