kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Besok, Emir Moeis jalani sidang perdana di Tipikor


Rabu, 27 November 2013 / 16:05 WIB
Besok, Emir Moeis jalani sidang perdana di Tipikor
ILUSTRASI. Masih Ada Waktu, Cara Download FF Advance Server hingga Mendapatkan Kode Aktivasi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Emir Moeis yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta besok, Kamis (28/11). 

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa. "-ya besok sidang Pak Emir," kata Yanuar, Rabu (27/11). Menurutnya, dalam sidang besok, Emir akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut Yanuar mengatakan, sidang pembacaan dakwaan untuk Emir besok akan digelar pada pukul 9.00 WIB. Yanuar pun telah membaca isi surat dakwaan, namun enggan lebih dulu isi dakwaan tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan sidang perdana Emir akan digelar besok. "Perlu diinformasikan bahwa besok, Kamis, 28 November 2013, jam 09.00 WIB akan dilaksanakan sidang perdana (pembacaan dakwaan) dengan terdakwa Emir Moeis, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU Tarahan, Lampung," kata Johan melalui pesan singkat.

Emir telah ditetapkan tersangka dalam dugaan suap proyek PLTU Tarahan sejak Juli 2012. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima suap senilai US$ 300.000 dari PT Alstom Indonesia selaku pemegang tender.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Emir terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Anggota DPR nonaktif itu ditahan KPK di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2013 atau sekitar setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas pemeriksaan Emir dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan pada 6 November 2013 lalu.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×