kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Besaran tantiem dan bonus BUMD dibatasi


Senin, 05 Februari 2018 / 12:49 WIB
Besaran tantiem dan bonus BUMD dibatasi
ILUSTRASI. Beras kemasan PT Food Station Tjipinang Jaya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam beleid yang diundangkan 28 Desember 2017 ini, sejumlah aturan terkait BUMD, seperti pendirian BUMD, permodalan, organisasi, pengawasan dan operasional dijabarkan.

Salah satunya adalah kewajiban untuk menyisihkan laba bersih sebesar 20% untuk dana cadangan ketika perusahaan merugi. Selain itu aturan yang menjadi turunan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah ini juga mengatur tentang tantiem untuk direksi dan dewan pengawas BUMD (lihat tabel)

Atas sejumlah aturan itu Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat menilai ada beberapa poin yang perlu dicermati. Salah satunya soal ketentuan pemberian tantiem atau insentif kerja. PP No.54/2017 menyebutkan, tantiem untuk direksi dan kalangan dewan pengawas, serta bonus pegawai maksimal 5% dari laba bersih setelah dikurangi dana cadangan. Menurutnya, PP BUMD terlalu dalam mengatur tantiem.

Menurutnya, besaran tantiem yang diatur dalam PP terlalu kecil, sehingga insentif bagi pejabat BUMD makin menyusut. "Tantiem itu sebenarnya ketentuan kepala daerah sebagai pemilik BUMD," katanya, Minggu (4/2).

Aturan lain yang disoal adalah kewajiban menyisihkan dana cadangan hingga nilainya 20% dari modal perusahaan umum daerah. Ketentuan itu, menurutnya, akan memberatkan BUMD lantaran tak seluruh BUMD mempunyai kinerja keuangan mumpuni.

Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Yurianto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan aturan turunan pelaksananya. "Kami akan siapkan regulasi di level provinsi untuk semua yang diamanatkan," katanya, pekan lalu.

Aturan teknis yang dibuat misalnya soal pengangkatan dewan pengawas, komisaris, dan direksi, dan aturan pengubahan nomenklatur BUMD. Selain itu juga soal ketentuan soal keuangan, misalnya restrukturisasi, privatisasi, saham hingga pelepasan kepemilikan daerah. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta akan mulai evaluasi kinerja BUMD. "Kami akan review semua BUMD," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×