kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Berubah lagi, ini alasan terbaru Jokowi tak terbitkan Perppu KPK


Senin, 09 Desember 2019 / 13:07 WIB
Berubah lagi, ini alasan terbaru Jokowi tak terbitkan Perppu KPK
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah. Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Baca Juga: KPK kembali panggil putra Menkumham Yasonna Laoly

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berubah Lagi, Ini Alasan Terbaru Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×