kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.110   27,00   0,15%
  • IDX 6.164   72,41   1,19%
  • KOMPAS100 808   11,68   1,47%
  • LQ45 616   9,85   1,62%
  • ISSI 213   2,42   1,15%
  • IDX30 347   5,90   1,73%
  • IDXHIDIV20 428   5,74   1,36%
  • IDX80 92   1,38   1,52%
  • IDXV30 117   1,34   1,16%
  • IDXQ30 111   1,87   1,71%

Berubah lagi, ini alasan terbaru Jokowi tak terbitkan Perppu KPK


Senin, 09 Desember 2019 / 13:07 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah. Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Baca Juga: KPK kembali panggil putra Menkumham Yasonna Laoly

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berubah Lagi, Ini Alasan Terbaru Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×