kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berstatus PKPU, ini pernyataan resmi pengembang Meikarta


Senin, 23 November 2020 / 08:10 WIB
Berstatus PKPU, ini pernyataan resmi pengembang Meikarta


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (9/11).

Pengembang Meikarta digugat oleh krediturnya PT Graha Megah Tritunggal pada (5/10) lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan.

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pun buka suara mengenai kasus gugatan PKPU yang dialami entitas asosiasi perusahaan sekaligus pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Adapun saat ini, PN Jakpus menetapkan MSU dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-S).

Baca Juga: John Riady: Meikarta kini jadi destinasi warga di tengah new normal

Terkait putusan itu, MSU membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU. "Namun pihak kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujar Kepala Humas MSU Jefrey Rawis, dalam pernyataan resmi yang dikutip, Jumat (20/11).

Ia memaparkan, hakim menetapkan hari persidangan PKPU berikutnya yakni pada Jumat 18 Desember 2020. Hakim telah menunjuk dan mengangkat empat orang sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU tersebut antara lain Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara.

"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak," katanya.

Jefrey mengatakan, pengembang Meikarta telah menyerahkan lebih dari 1.500 unit di District I di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, MSU mencatat lebih dari 100 penghuni mulai tinggal di Kawasan Meikarta. “Pembangunan District II juga sudah berjalan pesat, sehingga tahap topping off akan dimulai pada bulan November ini,” ujar Jefrey.

Direktur Lippo Cikarang, Rudy Halim, menyebutkan bahwa PT Graha Megah Tritunggal selaku pemohon PKPU merupakan penyedia jasa pengelolaan dan pengamanan kawasan yang bekerja sama dengan MSU berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 1 Juni 2018.



TERBARU

[X]
×