Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah, mulai 2 September 2019, pekan depan, tarif ojek online (ojol) yang baru akan diterapkan di seluruh Indonesia. Tarif tersebut sesuai Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan, sebelumnya, tarif ojol yang baru ini baru diterapkan di 123 kabupaten kota.
Baca Juga: Amazon dikabarkan bakal suntik dana ke Gojek
“Mulai Senin akan diberlakukan di 224 kabupaten/kontan untuk Grab dan 221 kabupaten/kotan untuk Gojek. Intinya, seuruh Indonesia,” ujar Ahmad Yani, Kamis (29/8).
Dia melanjutkan, penerapan tarif baru ini sudah disepakati oleh kedua aplikator. Dia menyebut, setelah diberlakukan, tarif ojol ini akan dievaluasi dalam waktu 3 bulan.
Kemenhub berharap, Gojek dan Grab akan berkomitmen mematuhi aturan yang ada. Kemenhub pun akan melibatkan 25 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan dinas perhubungan provinsi untuk mengawasi penerapan tarif ojek online.
Baca Juga: Telkom segera implementasi penerapan teknologi 5G untuk industri
Dengan penerapan tarif ini, Kemenhub mengatakan akan ada kepastian bagi pengemudi ojol dan masyarakat. Tak hanya itu, diharapkan kesejahteraan para pengemudi dapat meningkat dan angka kecelakaan dapat ditekan.
“Harapan kita dengan tarif yang lebih tinggi, diharapkan kinerja pengemudi itu lebih maksimal dan optimal sehingga dampak terhadap kecelakaan menurun,” ujar Ahmad.