Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan memperluas obyek pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok atau sembako. Namun, tidak semua barang-barang sembako kena pajak atas konsumen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor memberikan contoh dalam hal kebutuhan pokok, daging yang dijual di pasar tradisional tetap dibebaskan dari pungutan PPN seperti sekarang.
Namun, untuk daging premium maka akan dikenakan PPN.
“Misalnya seperti konsumsi daging, ada wagyu ada daging biasa di pasar tradisional ini sama-sama tidak dikenakan PPN saat ini. Maka tentunya, akan ada pembeda, barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat akan disesuaikan dengan abilitay to pay,” kata Neil saat Media Briefing, Senin (14/6).
Baca Juga: Dukung Peningkatan Penerimaan Negara, Mandiri Kembangkan Pembayaran Fidusia Online
Kendati demikian, Neilmaldrin tidak memerinci berapa tarif yang akan dibandrol untuk daging yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah per potong tersebut.
Hanya saja, sejalan dengan perluasan objek PPN terhadap kebutuhan pokok, pemerintah juga mengusulkan kenaikan tarif dari yang saat ini berlaku 10% menjadi 12%.
Agenda tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tak ada aral melintang beleid terserbut akan segera dibahas di tahun ini. Sebab telah ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
“Terkait dengan tarif akan ada pembahasan yang harus sama-sama diikuti nantinya pembahasan ini bersama dengan DPR RI. Tidak elok kalau sesuatu yang belum pasti diberitahukan sekarang. Namun bahwa barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah yang premium,” ujar Neilmaldrin.
Selanjutnya: Realisasi belanja pemerintah daerah mini, Kemenkeu mengaku prihatin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News