Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan harga rumah subsidi tahun ini mengikuti kenaikan harga tanah dan bahan bangunan. Kenaikan harga rumah subsidi ini antara 3%-7,75% dari harga tahun lalu. Saat ini, besaran kenaikan harga rumah subsidi tersebut masih digodok di Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan kenaikan harga rumah tahun 2019 kepada Kemkeu. "Sekarang dalam pembahasan, usulan kenaikannya di kisaran 3% - 7,75%," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (23/1).
Adapun usulan kenaikan tersebut lantaran mengingat harga tanah yang semakin naik, biaya produksi meningkat dan tingkat keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tapi Khalawi bilang, kenaikan itu akan dibagi dalam sembilan wilayah dengan kenaikan harga yang berbeda-beda. Ia memerinci kalau usulan kenaikan terbesar di wilayah Kalimantan yakni 7,75%.
Menurutnya usulan kenaikan ini hanya berlaku pada tahun ini saja. Sementara untuk harga rumah bersubsidi tahun 2020 - 2024 akan dikaji kembali.
Adapun untuk batasan harga rumah subsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.
Beleid itu menyebutkan, batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi di tahun 2018 untuk Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) sebesar Rp 130 juta Sumatra (kecuali Riau dan Bangka Belitung) Rp 130 juta, Kalimantan Rp 142 juta dan Jabodetabek Rp 148,50 juta.
Sedangkan batasan harga jual satuan rumah sejahtera susun untuk Jakarta Barat Rp 320,40 juta, Jakarta Selatan Rp 331,20 juta, Jakarta Timur Rp 316,80 juta, Jakarta Utara Rp 345,60 juta dan Jakarta Pusat Rp 334,80 juta.
Lalu, Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Rp 302,40 juta, Kota Depok Rp 306 juta, Kota/Kabupaten Bogor Rp 309,60 juta, Kota/Kabupaten Bekasi Rp 302,40 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News