Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia wajib menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat besok 24 Desember 2025. Namun hingga Selasa 23 Desember 2025 jam 10.00 WIB, baru sekitar tujuh provinsi yang telah menetapkan UMP 2026.
Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Sesuai PP tersebut, formula kenaikan UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang Alfa 0,5–0,9.
Tonton: Hashim Djojohadikusumo Bongkar Borok Pajak Indonesia: Parah dan Terlemah di Dunia!
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
UMP 2026
Berikut rangkuman enam provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:
1. UMP Sumatera Utara Naik 7,90%
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan UMP Sumut 2026 naik sebesar 7,9%. Dengan kenaikan ini, UMP Sumut meningkat dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971 atau bertambah Rp 236.412.
Penetapan tersebut, menurut Bobby Nasution, telah melalui perhitungan sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.
Baca Juga: Hampir Final, Perjanjian Tarif RI–AS Siap Diteken Prabowo–Trump Januari 2026
2. UMP Sumatera Selatan Naik 7,10%
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengesahkan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp 3.942.963. Angka ini naik 7,10% dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561.
Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
3. UMP Sulawesi Utara Naik 6,018%
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menetapkan UMP Sulut 2026 sebesar Rp 4.002.630 atau naik Rp 227.205 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.775.425.
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2026 juga ditetapkan sebesar Rp 4.102.696.
4. UMP Sulawesi Tengah Naik 9,08%
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP Sulteng 2026 sebesar Rp 3.179.565 per bulan, naik 9,08% dari tahun sebelumnya.
Selain UMP, ditetapkan pula UMSP 2026 untuk sektor pertambangan sebesar Rp 3.352.956 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.320.403.
5. UMP Sulawesi Selatan Naik 7,21%
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21%. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja, yang tinggal menunggu pengesahan SK gubernur.
Tonton: ESDM Hitung Ulang Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Guna Penuhi Permintaan
6. UMP Kalimantan Tengah Naik 6,12%
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP Kalteng 2026 sebesar Rp 3.686.138 per bulan, naik Rp 212.516 atau 6,12% dari tahun sebelumnya.
Selain itu, UMSP sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp 3.714.130 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.692.907.
Penetapan UMP dan UMSP Kalteng 2026 ini merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
7. UMP Gorontalo
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menetapkan besaran UMP Gorontalo 2026 sebesar Rp 3.405.144, naik 5,7% dibandingkan tahun 2025.
UMP tahun 2026 tersebut berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Provinsi Gorontalo yang mencapai Rp3.398.395.
Selanjutnya: Penjualan Mobil Listrik November 2025 Turun Tipis, Jaecoo J5 EV Tembus Papan Atas
Menarik Dibaca: WhatsApp Rilis Fitur Pesan Suara Bergaya Voicemail untuk Telepon Tak Terjawab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













