Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati dilarang, kasus judi online masih ramai terjadi di Indonesia. Platform judi online yang menawarkan hadiah jutaan rupiah pun tampak masih mudah diakses melalui internet.
Sebenarnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah melakukan banyak pemblokiran terhadap situs judi online yang bertebaran di dunia maya Indonesia. Tercatat, sejak 2018 sampai 22 Agustus 2022, Kominfo telah menutup 566.332 konten yang terindikasi memiliki unsur perjudian di Tanah Air. Khusus selama 2022 berjalan, Kominfo sudah memblokir 118.320 konten judi online.
Pemutusan akses situs judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan patrol siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan menyebut, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online. Misalnya, situs judi online diproduksi berulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
Kemudian, penawaran judi online dilakukan melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh pemerintah. Tak hanya itu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara.
“Hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi obline yang berada di luar Indonesia,” ungkap Semuel dalam keterangan pers, Senin (22/8).
Baca Juga: Kominfo Klaim Telah Blokir 566.332 Konten Perjudian Sejak Tahun 2018
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyoroti maraknya kasus judi online. Sebanyak 25 kasus judi online telah disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum sejak 2019 sampai 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Pelaku tersebut kerap mengganti situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening.
“Bahkan, mereka menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” ujar dia dalam siaran pers, Senin (22/8).
Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Selain negara-negara tadi, aliran dana judi online juga diduga mengalir ke negara “tax haven”.
PPATK pun menilai, hal itu akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset pelaku judi online yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia.
Menurut Ivan, kegiatan judi online menjadi marak lantaran tingginya permintaan dari masyarakat Indonesia. Alhasil, penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, judi online memiliki dua aspek yang membuatnya banyak digemari orang-orang. Pertama, kegiatan judi biasanya berbentuk seperti permainan yang mengasyikan walau sifatnya sangat untung-untungan. Kedua, penyedia judi biasanya menjanjikan cara mencari uang dengan mudah melalui platform tersebut, meski akhirnya itu hanya akan memanipulasi pesertanya.
Dari situ, kasus judi online sulit terungkap karena kegiatannya terbungkus seolah-olah hanya permainan biasa.
“Perputaran dana judi online sulit ditebak, tetapi saya perkirakan bisa menyentuh Rp 1 triliun per hari,” imbuh dia, Selasa (23/8).
Aturan terkait penanganan judi online sebenarnya sudah ada. Misalnya, KUHP Pasal 303 yang mengancam pelaku judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta. Ada pula UU ITE Pasal 27 ayat (2) terkait ancaman bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau membuat judi online dapat diakses yakni dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Aturan yang ada sudah memadai, namun penegakannya perlu komitmen yang kuat,” kata Abdul.
KONTAN sempat memantau beberapa situs judi online yang ternyata masih mudah diakses. Beberapa situs judi online bahkan mudah ditemukan ketika mengunjungi situs streaming dan download film bajakan.
Salah satu situs film bajakan yang coba diakses adalah FilmGan. Di halaman beranda, tampak ada beberapa web banner yang berisi iklan situs-situs judi online. Ada satu situs judi online yang dikunjungi KONTAN melalui web banner tersebut, yaitu ibosport22.com. Situs ini memiliki sejumlah permainan terkait judi, seperti slot, kasino, tebak skor laga sepak bola, tembak ikan, togel, hingga poker.
Ketika diklik pilihan permainan yang ada pada menu, tampaknya situs iborsport22.com bertautan dengan situs judi online lain, baik di dalam maupun luar negeri, yang sesuai dengan permainan yang dipilih.
Proses registrasi di situs iborsport22.com tampak cukup sederhana, di mana pemain perlu mengisi nama, alamat email, password, nomor telepon, mata uang, nama bank, hingga nomor rekening. Situs ini memungkinkan pemain bisa melakukan deposit minimal Rp 25.000 dan withdraw atau pencairan uang hadiah kemenangan minimal Rp 50.000.
Situs judi online lain yang dipantau KONTAN adalah Garuda365.me yang kembali ditemukan melalui web banner situs film bajakan tadi. Tak jauh berbeda, Garuda365 menyediakan berbagai permainan khas judi seperti slot, bandar sepak bola, kasino, poker, dan togel.
Untuk memikat calon pemainnya, Garuda365 banyak menebar kalimat seperti janji bahwa pemain akan mudah meraih banyak hadiah dan bonus meski hanya berbekal modal receh. Garuda365 juga mengklaim banyak pemainnya yang berhasil menjadi tajir ketika ikut bermain di situs tersebut.
Di halaman utama, tampak ada beberapa screen shoot hasil pencairan dana sejumlah pemain yang telah berpengalaman bermain judi di Garuda365. Dari situ, terlihat bahwa hadiah yang diterima pemain cukup beragam, mulai dari Rp 2,2 juta sampai Rp 100 juta.
Baca Juga: Ternyata, Situs Judi Online Masih Banyak Beroperasi Secara Terbuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News