kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku mulai hari ini, simak aturan perjalanan selama PPKM mikro


Selasa, 09 Februari 2021 / 13:31 WIB
Berlaku mulai hari ini, simak aturan perjalanan selama PPKM mikro
ILUSTRASI. Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro resmi berlaku. KONTAN/Baihaki/20/01/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro resmi berlaku sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. 

Inmendagri tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. 

PPKM berbasis mikro berlaku mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali. 

Sama seperti PPKM Jawa Bali, PPKM berbasis mikro juga diterapkan di tujuh provinsi yang ada di wilayah tersebut, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. 

Baca Juga: PPKM skala mikro: Daerah zona oranye dan merah harus tutup rumah ibadah

Pengetatan pembatasan kegiatan 

Terdapat sejumlah pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai diberlakukan selama periode PPKM mikro, antara lain larangan berkerumun, dan pembatasan keluar masuk wilayah RT yang berada dalam kategori zona merah. 

PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW, diharapkan bisa menekan laju penyebaran Covid-19, setelah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sempat mengatakan bahwa PPKM Jawa Bali tidak efektif. 

Baca Juga: PPKM mikro dimulai hari ini, simak daerah berstatus zona merah Covid-19

Aturan perjalanan 

Dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro, peraturan perjalanan yang diberlakukan masih sama seperti peraturan yang telah diterapkan sebelumnya pada dua kali PPKM Jawa Bali. 

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam siaran YouTube dari kanal BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021). 

"Aturannya masih sama untuk pulau Bali. Di mana perjalanan udara memerlukan tes RT-PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada 9 Februari 2021. 




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×