kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku Mulai Hari Ini (8/2), Cek Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek-Bandung-Bali-DIY


Selasa, 08 Februari 2022 / 08:14 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini (8/2), Cek Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek-Bandung-Bali-DIY
ILUSTRASI. Berlaku Mulai Hari Ini (8/2), Cek Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek-Bandung-Bali-DIY


Sumber: Sekretariat Kabinet RI,covid19.go.id | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya. PPKM level 3 di Jabodetabek, Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya berlaku mulai hari ini, 8 Februari 2022. Berikut aturan yang berlaku selama PPKM level 3 hingga 15 Februari 2022.

Penetapan PPKM level 3 di Jabodetabek, Yogyakarta, Bali dan Bandung raya karena lonjakan kasus Covid-19 yang didominasi varian Omicron. Bahkan lonjakan kasus Covid-19 Omicron ini sudah melebihi saat kasus Covid-19 Delta menyerang pada pertengahan tahun 2021.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, ada tiga provinsi yang memiliki jumlah kasus Covid-19 aktif melebihi jumlah kasus saat gelombang delta di wilayahnya tahun lalu. Adapun tiga provinsi dengan kasus Covid-19 tinggi adalah DKI Jakarta, Banten, dan Bali. "Kami konfirmasikan bahwa sekarang sudah ada 3 provinsi yang jumlah kasusnya melebihi jumlah kasus gelombang Delta lalu," kata Budi dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (7/2).

DKI Jakarta hingga 7 Februari 2022 terdapat jumlah kasus Covid-19 aktif sebanyak 15.800. Padahal saat gelombang Delta tahun lalu puncak kasus Covid-19 di DKI Jakarta hanya 14.600 kasus.

Baca Juga: Selain Jabodetabek, 29 Daerah Ini Juga Zona Oranye Corona, Ada Bali, Malang, Solo dll

Kemudian Banten menjadi provinsi dengan jumlah kasus yang lebih tinggi saat gelombang Delta tahun lalu. Dimana saat ini Banten terdapat 14.800 kasus Covid-19 per 7 Februari 2022, lebih tinggi dari gelombang delta lalu dimana puncak 13.900 kasus.

Terakhir ialah Provinsi Bali dengan jumlah kasus Covid-19 per 7 Februari 2022 sempat menyentuh 2.000, yang artinya lebih tinggi dari puncak kasus saat gelombang delta yaitu 1.900 kasus. "Ketiga provinsi yang jumlah harian melebihi puncak delta tersebut, angka yang dirawat di rumah sakit masih 30%-50%," kata Budi.

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali menegaskan, meski ada PPKM level 3, masyarakat jangan panik. "Pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini. Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti biasa sesuai dengan aturan prokes (protokol kesehatan) dan ketentuan PPKM,” ujar Luhut usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (07/02/2022) melalui konferensi video.

Terkait pengetatan PPKM, Menko Marves menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan PPKM Level 3 secara lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi. Adapun penyesuaian yang dilakukan antara lain:

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.

5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

“Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut, tapi tetap masker, cuci tangan itu dilakukan,” tandas Luhut.

Sementara itu, Satgas Covid-19 mencatat ada tambahan 26.121 kasus baru infeksi virus Corona di Indonesia pada Senin 7 Februari 2022. Dengan penambahan itu, total kasus Covid-19 di Indonesia terkonfirmasi sebanyak 4.542.601 kasus.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 di Indonesia per 7 Februari 2022 sebanyak 4.191.604 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus Covid-19 di Indonesia per 7 Februari 2022 bertambah 82 orang menjadi sebanyak 144.636 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 7 Februari 2022 mencapai 206.361 kasus, bertambah 17.462 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Itulah aturan yang berlaku selama PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali. Mari menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×