Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari lagi, tepatnya mulai 6-17 Mei 2021, larangan mudik akan diberlakukan pemerintah.
Berbagai pihak kini tengah melakukan persiapan, satu diantaranya prihal penyekatan di sejumlah wilayah. Supaya, petugas bisa menghalau warga yang masih nekat melakukan mudik secara mudah dan optimal.
Adapun aturan larangan mudik, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah
"Terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam aturan tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Pol istiono menyatakan, dalam upaya mendukung kebijakan terkait sudah ada 333 titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera. Jumlah itu lebih banyak dibanding tahun lalu, serta ada sekitar 166.000 personel yang bakal diturunkan termasuk beberapa jajaran TNI.
Baca Juga: Berlaku 6 Mei 2021, ingat lagi rincian aturan larangan mudik Lebaran 2021
“Tahun ini ada 333 titik penyekatan mulai dari Lampung hingga Bali. Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita hadang," kata dia.
Lebih rinci, di kawasan Jawa dan Bali titik tersebut terbagi atas 16 titik di wilayah Banten, 8 titik di DKI Jakarta, 132 titik di Jawa Barat, 149 titik di Jawa Tengah, 10 titik di DIY, 7 titik di Jawa Timur, dan beberapa titik di Bali.
Berikut rincian titik pos penyekatannya;
1. Banten
- Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta
- Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta
- Jalan arteri Gerbang Citra Raya
- Pasar Kemis
- Kronjo
- Tigaraksa
Baca Juga: Cara mencegah penularan Covid-19 saat bepergian ke luar kota
- Jayanti (Cisoka)
- Solear
- Simpang Asem
- Simpang Pusri
- Gayam Pandeglang
- Gerem
- Gerbang Pelabuhan Merak
- Pelabuhan Bojonegara
- Jasinga
- Cilograng.
2. DKI Jakarta
- Tol Arah Cikampek
- Tol Arah Merak
- Jalan arteri Harapan Indah Bekasi Kota
- Jalan arteri Jati Uwung Tangerang Kota
- Jalan arteri Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
- Terminal Pulogebang
- Terminal Kampung Rambutan
- Terminal Kalideres
3. Bandung
- Gerbang Tol Cileunyi
- Cikalang Barat Cileunyi
- Lingkar Barat Nagreg
- Gerbang Tol Soreang
- Nata Endah Kopo
- Menger Dayeuhkolot
- Simpang Kersen Bojongsoang
- Simpang Patrol Kutawaringin
Baca Juga: Cara bepergian yang aman di tengah pandemi Covid-19, simak baik-baik
4. Jawa Tengah
- Tol Pejagan
- Tol Kalikangkung
- Pangkalan Truk Kecipir Brebes
- Jalur Selatan Patimuan Cilacap
- Mergo Cilacap
- Jalur Pantura Sarang
- Jalur Pantura Rembang
- Jalur Pantura Cepu Blora
- Jalur Selatan Prambanan Klaten
- Bagelen - Purworejo
- Jalur Tengah Salam Magelang
- Cemorokandang Karanganyar
- Sambungmacan Sragen
- Nambangan Wonogiri
5. Yogyakarta
Di wilayah Jogja terdapat beberapa titik penyekatan atau pemeriksaan salah satunya adalah perbatasan Prambanan
6. Jawa Timur
- Madiun-Magetan
- Madura Utara
- Madura Selatan
- Gerbang Tol Ngawi
- Gerbang Tol Probolinggo
- Gersik-Lamongan
- Nganjuk-Jombang
- Jombang-Mojokerto
- Blitar-Kediri
- Kediri-Malang
- Bojonegoro-Tuban
- Ngawi-Madiun
- Sidoarjo-Pasuruan
- Mojokerto-Sidoarjo
- Pasuruan-Probolinggo
- Probolinggo-Situbondo
- Pasuruan-Malang
- Malang-Lumajang
- Situbondo-Banyuwangi
- Jember-Lumajang
- Ngawi-Madiun
7. Bali
- Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa
- Pelabuhan Padangbai menuju NTB
- Simpang tiga Megati Tabanan
- Simpang empat Masceti Gianyar
- Simpang empat Pangbai Karangasem
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Pekan Ini, Berikut Titik Penyekatan Larangan Mudik Jawa - Bali"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News