kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berlaku, Jabodetabek & Daerah Lain PPKM Level 2 Boleh PTM Terbatas & Sekolah Online


Kamis, 03 Februari 2022 / 14:07 WIB
Berlaku, Jabodetabek & Daerah Lain PPKM Level 2 Boleh PTM Terbatas & Sekolah Online
ILUSTRASI. Berlaku, Jabodetabek & Daerah Lain PPKM Level 2 Boleh PTM Terbatas & Sekolah Online


Sumber: covid19.go.id,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekolah online akan kembali berlangsung di Jabodetabek dan puluhan kabupaten lain di Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibud Ristek) mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas  dengan kapasitas 50% untuk sekolah di daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Pada awal Februari 2022 ini, semua daerah di Jabodetabek berstatus PPKM Level 2. Dengan demikian, siswa sekolah di Jabodetabek bisa kembali sekolah online untuk mencegah penularan Covid-19 yang kembali mengganas.

Kebijakan PTM terbatas ini termuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Dilansir dari Kompas.com, surat itu diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.  “Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran. 

Surat edaran itu juga menegaskan, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri. 

Kemudian, Nadiem menuliskan, orang tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas. “Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tulisnya. 

Selain itu, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Misalnya dalam hal memastikan sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. 

Selanjutnya melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 2 Februari 2022 di Jakarta Melonjak, Ini Cara Membedakan Omicron & Flu

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menyatakan kebijakan ini berlaku mulai Kamis (3/2). “Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%,” kata Suharti kepada Kompas.com, Kamis. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang PPKM di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022. Kebijakan PPKM diperpanjang ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sesuai Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, terdapat 85 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2.

Berikut rincian PPKM Level 2 di Jawa Bali pada 1-7 Februari 2022

1. PPKM Level 2 DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. PPKM Level 2 Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

3. PPKM Level 2 Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

4. PPKM Level 2 Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

5. PPKM Level 2 DIY

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. PPKM Level 2 Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Bangkalan.

7. PPKM Level 2 Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Itulah daftar daerah PPKM level 2 di Jawa Bali yang boleh menggelar PTM terbatas. Semoga pandemi Covid-19 kembali terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×