kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku Hari Ini (3/3), Ini Aturan Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Terbang


Kamis, 03 Maret 2022 / 04:50 WIB
Berlaku Hari Ini (3/3), Ini Aturan Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Terbang


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman bagi calon penumpang pesawat terbang! Mulai hari ini, Kamis 3 Maret 2022 berlaku aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang rute domestik.

Aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang adalah wajib mengisi e-HAC sebelum berangkat. Pengisian e-HAC bagi penumpang pesawat terbang melalui aplikasi PeduliLindungi.

E-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Dalam aturan perjalanan di bandara sebelumnya, penumpang pesawat terbang wajib mengisi e-HAC setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat aturan terbaru yang mengharuskan pelaku perjalanan di bandara dengan pesawat terbang rute domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Setiaji dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3).

Baca Juga: 2 Maret 2022, Dua Tahun Pandemi Covid-19, 4,9 Juta Positif Corona, 148.660 Meninggal

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

“Aturan perjalanan terbaru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Cara Mengisi e-HAC untuk pelaku perjalanan domestik di aplikasi PeduliLindungi

Untuk memenuhi aturan perjalanan terbaru di bandara bagi penumpang pesawat terbang, berikut cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
●    Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
●    Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
●    Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama
●    Pilih “Buat e-HAC”
●    Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
●    Pilih sarana perjalanan "Udara"
●    Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
●    Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
●    Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
●    Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
●    Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
●    Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
●    Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
●    Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
●    Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

Demikian informasi tentang aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang rute domestik. Tetap patuhi protokol kesehatan selama melakukan perjalanan untuk mencegah penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×