Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif permohonan paspor yang akan mulai berlaku pada Desember 2024 nanti.
Aturan penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Asal tahu saja, aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, atau pada 18 Oktober 2024.
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama lima tahun dan paling lama 10 tahun.
Padahal, dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan dan hanya diberikan kepada warga yang telah berusia 19 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: Paspor Baru Makin Canggih, Ini Cara Buat & Bayar Paspor 2024 Online Di ATM BCA
Dengan begitu, terbitnya beleid terbaru ini membuat masyarakat harus merogoh kocek yang dalam untuk membuat paspor, terutama untuk pembuatan paspor non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun.
Dalam aturan yang lama yakni PP 28 Tahun 2019, untuk membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp 350.000.
Namun dalam PP 45/2024, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp 350.000 untuk masa berlaku lima tahun dan sebesar Rp 650.000 untuk berlaku paling lama 10 tahun.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.
Berikut adalah rincian biaya permohonan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:
1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan.
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan.
6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Baca Juga: Ini Keunggulan Paspor Model Baru, Cek Cara Buat & Bayar Paspor 2024 Online Di ATM BCA
Sebagai bahan perbandingan, berikut adalah rincian tarif dari beleid yang lama (PP No 28 Tahun 2019):
1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan.
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan.
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Selanjutnya: Setahun Beroperasi, Whoosh Angkut 6 juta Penumpang
Menarik Dibaca: OTW tiket.com dengan Harga Gledek Digelar, Ke Singapura Mulai Rp 250 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News