kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Berlaku 21 April, Aturan Baru KTP: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Tanpa Gelar


Senin, 23 Mei 2022 / 19:03 WIB
Berlaku 21 April, Aturan Baru KTP: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Tanpa Gelar
ILUSTRASI. Permendagri baru tentang pencatatan nama di dokumen kependudukan. Isinya: nana minimal dua kata, maksimal 60 huruf dan tanpa gelar.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Ditetapkan pada 11 April 2022, banyak hal menarik yang layak Anda cermati dalam aturan itu. Salah satunya adalah: Pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.

Aturan yang diundangan dan berlaku mulai 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto itu menyebut pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Baca Juga: Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata, Ini Alasannya

Pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Yakni harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. “Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” sebut pasal 4 ayat 2 aturan itu. 

Adapun nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Mulai Diterapkan pada 2023, Begini Cara Kerja NIK jadi NPWP

Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri. Antara lain dalam melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun masuk sebagai dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×