Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Persyaratan kesehatan tersebut tidak berlaku bagi:
- Penerbangan angkutan udara perintis
- Penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
- Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun
"Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan," sebut SE 26 Tahun 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto R.
Selanjutnya: Satgas Covid-19: Larangan mudik Lebaran 2021 demi kebaikan bersama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News