kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.358   57,00   0,35%
  • IDX 7.287   95,00   1,32%
  • KOMPAS100 1.038   11,82   1,15%
  • LQ45 788   8,41   1,08%
  • ISSI 242   4,64   1,96%
  • IDX30 408   5,59   1,39%
  • IDXHIDIV20 466   2,70   0,58%
  • IDX80 117   1,36   1,18%
  • IDXV30 118   0,01   0,01%
  • IDXQ30 130   1,58   1,23%

Berlaku 1 April, ini aturan baru perjalanan menggunakan pesawat


Kamis, 01 April 2021 / 23:35 WIB
Berlaku 1 April, ini aturan baru perjalanan menggunakan pesawat


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Persyaratan kesehatan tersebut tidak berlaku bagi:  

  • Penerbangan angkutan udara perintis
  • Penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
  • Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun 

"Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan," sebut  SE 26 Tahun 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto R.

Selanjutnya: Satgas Covid-19: Larangan mudik Lebaran 2021 demi kebaikan bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×