kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Berlaku 1 April, ini aturan baru perjalanan menggunakan pesawat


Kamis, 01 April 2021 / 23:35 WIB
Berlaku 1 April, ini aturan baru perjalanan menggunakan pesawat


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Persyaratan kesehatan tersebut tidak berlaku bagi:  

  • Penerbangan angkutan udara perintis
  • Penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
  • Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun 

"Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan," sebut  SE 26 Tahun 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto R.

Selanjutnya: Satgas Covid-19: Larangan mudik Lebaran 2021 demi kebaikan bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×