kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Berlaku 1 April, ini aturan baru perjalanan menggunakan pesawat


Kamis, 01 April 2021 / 23:35 WIB


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berlaku mulai 1 April 2021, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Beleid yang terbit 29 Maret lalu itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dan mencegah peningkatan kasus virus corona baru di Indonesia. 

Sekaligus, mengatur penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas, GeNose C19 yang akan digunakan pada  transportasi udara sebagai alternatif skrining kesehatan.

Baca Juga: Inilah aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang berlaku mulai 1 April

Berikut ketentuan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa pandemi COVID-19:

  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M): memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Selain itu, wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar. 

Baca Juga: Dua Bandara Angkasa Pura I mulai gunakan GeNose C-19 per 1 April 2021




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×