Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersikeras tetap menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10% menjadi 11% mulai Jumat 1 April 2022 .
Lewat keterangan resminya, pemerintah menyebut bahwa penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (30/1).
Baca Juga: PPN 11% Berlaku 1 April 2022, Ini Barang yang Bebas Pajak
Meski begitu, pemerintah memutuskan sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Yakni:
a) Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
b) Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
c) Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
d) Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
e) Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya > 6600 VA);
f) Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS;
g) Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
Baca Juga: PPN Saham Jadi 11%, Fee Transaksi Indo Premier Tetap
h) Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
i) Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
j) Emas batangan dan emas granula;
k) Senjata/alutsista dan alat foto udara.
4. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan:
a) Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b) Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
c) Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
d) Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.