CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.315   119,04   1,65%
  • KOMPAS100 1.119   19,94   1,81%
  • LQ45 883   13,18   1,52%
  • ISSI 223   2,70   1,23%
  • IDX30 451   6,35   1,43%
  • IDXHIDIV20 541   6,09   1,14%
  • IDX80 128   1,93   1,54%
  • IDXV30 130   1,43   1,11%
  • IDXQ30 150   1,79   1,21%

Berkas Sudah P21, KemenKopUKM Tetap Minta Dilakukan Pengejaran Aset KSP Indosurya


Selasa, 02 Agustus 2022 / 08:14 WIB
Berkas Sudah P21, KemenKopUKM Tetap Minta Dilakukan Pengejaran Aset KSP Indosurya
ILUSTRASI. kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dimana Kejagung menyatakan, berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21. Kemudian, Zabadi meminta agar dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya.

"Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, menyatakan tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) yaitu mengupayakan asset based resolution. Pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi.

Baca Juga: Kemenkop UKM Tetapkan Status KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus

Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional.

Oleh karena itu Satgas menurunkan Tim untuk melakukan sidak ke Ciledug, dan ditemukan fakta bahwa kantor tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran. Kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH (work from home) dan WFO (work from office).

Perlu diketahui, sebelumnya KemenKopUKM telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. Penundaan ini dilakukan karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

Setelah mendengar aspirasi ini, KemenKopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan.

KemenKopUKM juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×