Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengonfirmasi, telah menangani pelaku pemalsuan beliyet deposito PT Bank Tabungan Negara (BTN).
"Ya saat ini masih P18," ungkap Kasipenkum Kejati DKI Waluyo kepada KONTAN, Selasa (21/3). P-18 adalah hasil penyelidikan belum lengkap. Dalam kondisi ini jaksa akan mengembalikan berkas ke polisi, untuk ditambahin kelengkapannya.
Diketahui saat ini sudah ada tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejati Jakarta. Ketiganya itu merupakan pegawai bank. "Pokoknya mereka bertiga memiliki peranan dalam memasulkan beliyet tersebut," jelas Waluyo.
Adapun saat ini pihaknya telah menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan lebih lanjut agar berstatus P21. Dengan begitu Kejati bisa melimpahkannya ke pengadilan.
sekadar tahu saja, kasus ini bermula dari Bank BTN yang melaporkan kasus ini ke Polda pada November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.
Menanggapi laporan itu, Bank BTN pun langsung melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya, BTN menemukan bilyet deposito tersebut palsu.
Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran Bank BTN.
Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan Bank BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.
Corporate Secretary Bank BTN Eko Waluyo mengatakan pihak bank akan tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang bergulir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News