Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kuasa hukum PT Mustika Alam Lestari, Hermawi Taslim melayangkan surat protes ke Pengadilan Pajak lantaran berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan pengadilan pajak yang menolak keberatan kliennya mengenai koreksi pajak masih mengendap hampir dua tahun di Pengadilan Pajak. Akibatnya, MA belum bisa memproses permohonan PK tersebut.
Berdasarkan berkas yang diperoleh KONTAN, ada dua perkara permohonan PK yang dimohonkan PT Mustika Alam Lestari ke MA melalui pengadilan pajak.
Berkas pertama adalah PK atas putusan pengadilan pajak No.35930/PP/M.XIII/16/2011 dan permohonan PK atas putusan pengadilan pajak No.35931/PP/M.XIII/16/2011. Berdasarkan prosedur yang berlaku, bila perusahaan mengajukan PK atas keputusan pengadilan pajak, maka berkas PK itu harus dikirim ke MA melalui pengadilan pajak.
Nah Hermawi mengajukan berkas permohonan PK atas kedua keputusan tersebut melalui pengadilan pajak pada tanggal 30 Maret 2012. Berkas permohonan PK itu dibuat dalam dua berkas yang terpisah karena ada dua perkara dan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 10 April 2012 atas nama Marsal.
Namun setelah hampir dua tahun berselang, Hermawi dan kliennya menunggu-nunggu putusan MA, namun belum juga muncul. Karena itu ia mendatangi pengadilan pajak dan menanyakan status berkas tersebut dan ternyata masih mengendap di Pengadilan Pajak tanpa alasan yang jelas. Karena itu, pada 13 Desember 2013 ia pun meradang dan melayangkan surat protes kepada ketua pengadilan pajak, I Gusti Ngurah Mayun.
Dalam surat protes tersebut, Hermawi mengatakan berkas PK atas putusan pengadilan pajak kedua perkara milik PT Mustika Alam Lestari belum diteruskan ke MA. Padahal sudah 20 bulan 3 hari, berkas itu masuk ke sekretariat pengadilan pajak.
"Malahan ketika ditanya mengenai hambatannya, petugas di pengadilan pajak menjawab bahwa tidak ada batas waktu berkas itu harus dikirim ke MA. Dalam kasus ini sudah tiga kali ganti Menteri Keuangan tapi berkas PK kami belum juga dikirim-kirim ke MA," tutur Hermawi kepada KONTAN, Senin (24/2).
Namun surat protes Herwawi tersebut tidak direspons oleh pengadilan pajak. Demikian juga oleh Sekjen Kementerian Keuangan dan Menteri Keuangan yang mendapat tembusan surat tersebut. Lalu pada 8 Januari 2014, Hermawi kembali melayangkan surat protes kedua yang memohon agar berkas tersebut segera dikirim ke MA.
Akhirnya pada 24 Januari 2014, surat protes kuasa hukum Mustika Alam Lestari tersebut berbalas. Melalui surat No: S-002/PAN/2014 pengadilan pajak memberikan penjelasan yang diminta oleh kuasa hukum Mustika Alam Lestari itu. Namun surat yang dijawab hanyalah yang bertanggal 8 Januari 2014 atau surat protes kedua yang dilayangkan kuasa hukum Mustika Alam Lestari.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan PK atas nomor putusan Pengadilan Pajak No.35931/PP/M.XIII/16/2011, tanggal 23 Desember sudah dikirim ke MA tanggal 12 Desember 2013. Sementara PK atas nomor putusan pengadilan pajak No.35930/PP/M.XIII/16/2011 sedang dipersiapkan pemberkasannya untuk segera dikirim ke MA.
"Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan," tulis Panitera pengadilan pajak bernama Rina Widiyani Wahyuningdyah dalam surat balasannya.
Hermawi mengaku pesimis apakah benar salah satu berkas permohonan PK tersebut sudah benar-benar dikirim ke MA. Kendati begitu, ia mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada mekanisme langkah hukum lain untuk mendesak pengadilan pajak segera mengirimkan berkas permohonan PK ke MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News