kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua pegawai pajak dituntut 13 tahun penjara


Selasa, 03 Desember 2013 / 22:27 WIB
Dua pegawai pajak dituntut 13 tahun penjara
ILUSTRASI. Ilustrasi hak kekayaan intelektual atau hak cipta. KONTAN/Muradi/2015/10/13


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra terbukti menerima suap sebesar 600.000 dollar Singapura terkait pengurusan pajak PT The Master Steel (MS) dan sebesar Rp 3,250 miliar terkait perkara pajak PT Delta Internusa dan sebesar 150 ribu dolar Amerika terkait pengurusan perkara PT Nusa Raya Cipta (NRC).

Keduanya dituntut dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 13 tahun. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis memutuskan, terdakwa 1 Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan terdakwa 2 Eko Darmayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/12) malam.

Menurut Jaksa, Eko dan Dian diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagimana dalam dakwaan kesatu primer dan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.

Adapun pertimbangan yang memberatkan keduanya yakni perbuatan kedua terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas korupsi, perbuatan kedua terdakwa dapat merusak kepercayaan wajib pajak untuk membayar pajak, dan perbuatan kedua terdakwa juga mencoreng nama baik institusi pemerintah, yang dalam hal ini Ditjen Pajak.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa berlaku sopan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya. Selain itu kedua terdakwa juga belum pernah dihukum.

Dalam uraian analisisnya, jaksa meyakini pemberian uang yang diberikan PT Master Steel memang untuk membantu mengurus pembayaran pajak perusahaan itu. Hasilnya jelas supaya bisa menguntungkan Master Steel.

Setelah penyerahan uang itu, Dian dan Eko pun langsung tidak serius melakukan penyidikan pajak PT Master Steel. Caranya dengan tidak memeriksa saksi ahli Erwin Silitonga dengan sungguh-sungguh. Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi juga tidak di BAP sesuai prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×