kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Berkas kondensat TPPI segera ke kejaksaan


Jumat, 12 Februari 2016 / 12:50 WIB
Berkas kondensat TPPI segera ke kejaksaan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ke Kejaksaan untuk maju ke ruang sidang. Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bambang Waskito mengaku, berkas perkara hanya menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

"Kami akan segera limpahkan berkasnya, status berkas saat ini masih P19," Katanya, Jumat (12/2). Sayangnya, Bambang enggan menjelaskan kapan tepatnya berkas perkara akan dilimpahkan.

Bareskrim sebelumnya menghitung, total kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar US$ 2,7 atau sekitar Rp 32 triliun - Rp 34 triliun.

Polri kemarin malam telah menahan dua tersangka yaitu mantan Ketua BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial dan pemasaran PT TPPI Djoko Harsono. Saat ini keduanya telah ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Bambang menjelaskan bila perkara ini disebabkan lantaran Honggo Wendratmo sebagai Direktur Utama PT TPPI tidak mengikuti kebijakan Wakil Presiden Yusuf Kalla yang saat itu memerintahkan untuk mengubahkan kondensat menjadi solar, premium dan lainnya guna memenuhi kelangkaan bahan bakar minyak dalam negeri. Kenyataannya, TPPI malah mengubah kondensat menjadi aromatik (bahan dasar biji plastik) dan dipasarkan ke luar negeri.

Rencananya, Bareskrim akan melakukan pemanggilan paksa Honggo yang saat ini disebut sedang berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.

Untuk perkara ini, Polri telah memeriksa mantan Menteri Keuangan SBY Jilid I Sri Mulyani. Saat itu, Sri Mulyani dimintai keterangan terkait beredarnya surat kebijakan yang dikeluarkan kepada PT TPPI.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×