kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Bareskrim: Tersangka kasus TPPI akan bertambah


Jumat, 12 Februari 2016 / 12:34 WIB
Bareskrim: Tersangka kasus TPPI akan bertambah


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perkara dugaan korupsi kondensat yang melibatkan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) bakal bergulir panjang. Pasalnya Bareskrim Polri membidik tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Kami akan menyelidiki kembali dan tersangka akan bisa bertambah," Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bambang Waskito saat konpres, Jumat (12/2).

Bambang mengatakan, indikasi tersangka baru muncul setelah adanya nilai kerugian negara yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Nilai kerugian yang besar tidak cocok dengan nilai rekening Honggo Wendratmo (mantan pemilik dan Direktur Utama PT TPPI) yang kecil," kata Bambang. Makanya, Bareskrim bakal mengusut aliran dana tersebut.

Selain itu, Polri bakal melakukan pemanggilan paksa Honggo untuk dilakukan penahanan. Kemarin malam, Polri telah menahan dua tersangka lainnya yaitu mantan Ketua BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial dan pemasaran PT TPPI Djoko Harsono. Saat ini keduanya telah ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Bareskrim menuduh, keduanya menyalahgunakan kewenangan untuk menunjuk TPPI sebagai pembeli kondensat. Alih-alih mengubah kondensat menjadi solar dan premium untuk mengatasi kelangkaan BBM sesuai permintaan Wapres Jusuf Kalla, TPPI malah mengubahnya menjadi aromatik (bahan dasar biji plastik) dan dipasarkan ke luar negeri. 

Untuk perkara ini, Bambang mengaku total kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar US$ 2,7 bila dikruskan dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 32 triliun -Rp 34 triliun.

Untuk perkara ini, Polri telah memeriksa mantan Menteri Keuangan SBY Jilid I Sri Mulyani. Saat itu, Sri Mulyani dimintai keterangan terkait beredarnya surat kebijakan yang dikeluarkan kepada PT TPPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×