kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,65   7,31   0.81%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim tahan dua tersangka kasus kondensat


Jumat, 12 Februari 2016 / 10:03 WIB
Bareskrim tahan dua tersangka kasus kondensat


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kondensat, Kamis (11/2) kemarin. 

Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.

Informasi penahanan ini disampaikan oleh kuasa hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi. 

"Betul, kemarin itu klien kami memenuhi panggilan penyidik. Kami kooperatif dan pada akhirnya klien saya ditahan," ujar Supriyadi, Jumat (12/2).

Menurut Supriyadi, penahanan didasarkan atas alasan khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan hingga 1 Maret 2016. 

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes (Pol) Agung Setya belum mau berkomentar soal penahanan itu. 

Bareskrim mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), kini berubah menjadi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Perkara ini telah diusut sejak awal 2015. 

Selain Priyono dan Harsono, penyidik juga telah menetapkan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratno sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan hingga kini berada di Singapura karena alasan sakit. 

Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. 

Selain itu, meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. 

PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. 

Penyidik telah merampungkan berkas perkara itu dan dikirim ke kejaksaan sebanyak dua kali. 

Akan tetapi, karena saat itu belum dilengkapi penghitungan kerugian negara, kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu.

Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis penghitungan kerugian negara atas proyek itu. Nilainya mencapai US$ 2,7 miliar. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×