kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Berkas Hartono Tanoe masuk ke penuntutan


Kamis, 04 November 2010 / 19:55 WIB
ILUSTRASI. Sentra pengolahan kerang hijau di Muara Angke


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kamis (4/11) adalah hari terakhir Hartono Tanoesoedibjo diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, tim penyidik telah memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) atas tersangka Hartono ke tahap penuntutan.

“Mungkin malam ini atau besok pagi saya tanda tangani berkas supaya bisa dibawa ke tahap penuntutan,” tutur Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jasman Panjaitan, saat konferensi pers di Kejagung.

Namun, pelimpahan berkas perkara ini ternyata tidak disertai penahanan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu. Ketika ditanya wartawan soal ditahan tidaknya Hartono, Jasman hanya berkomentar, ”Saya pikir pernyataan ini sudah jelas. Berkas sudah siap dilimpahkan ke penuntutan. Itu yang bisa kami sampaikan.”

Menurut Jasman, pemeriksaan Hartono ini hari bertujuan melengkapi berkas perkara. Penyidik hanya bertanya kepada Hartono mengenai hal-hal tambahan saja. Dengan melimpahkan berkas perkara Hartono ke tahap penuntutan, Jasman mengaku telah memenuhi janji dari Plt Jaksa Agung, Darmono.

Tujuh Oktober lalu, Darmono menyatakan berkas perkara biaya akses Sisminbakum akan dilimpahkan ke pengadilan dua pekan lagi. Janji Darmono ini keluar setelah Kejagung menggelar ekspose kasus Sisminbakum. Hasil ekspose, penyidik harus mengejar keterangan dari tersangka Hartono dan Yusril Ihza Mahendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×