kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Berkaca pada Kasus Ronald Tannur, Sulitnya Memberantas Makelar Kasus


Minggu, 27 Oktober 2024 / 23:00 WIB
Berkaca pada Kasus Ronald Tannur, Sulitnya Memberantas Makelar Kasus
ILUSTRASI. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Makelar kasus (markus) kembali menjadi bahan perbicaraan publik. Jasa untuk memenangkan sebuah kasus ini memang merajalela di lembaga peradilan Indonesia.

Hanya saja makelar kasus ini sulit diberantas, sehingga terus menghantui dunia penegakan hukum dan peradilan di Indonesia.

Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan barang bukti berupa uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).

Baca Juga: IPW Mendorong Kejagung Kembangkan Kasus Markus Rp 1 Triliun

ZR ditangkap terkait dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.

Pasca penangkapan itu terungkap jika ZR telah menjadi makelar kasus sejak 2012 hingga sebelum dirinya pensiun yakni tahun 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan kegiatan makelar kasus yang dilakukan Zarof Ricar telah membuatnya menerima uang sebesar hampir Rp1 triliun.

"ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers, pekan lalu.

Baca Juga: Kejagung Menangkap Ronald Tannur

Sejatinya, kasus markus atau mafia hukum pernah terungkap sebelumnya. Sebut saja,  bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.

Nurhadi menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar.

Selanjutnya, Sudrajad Dimyati adalah hakim agung pertama yang terjerat kasus korupsi dalam perkara pemenangan kasus. Pada sidang putusan 30 Mei 2023, PN Bandung memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 8 tahun penjara.

Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terlibat makelar kasus pada perkara  berawal ketika KPK menangani kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Baca Juga: Gara-Gara Kasus Ronald Tannur, PK Terpidana Korupsi Harus Jadi Perhatian

Robin pun dibantu kuasa hukum bernama Masku Husain dan mereka menerima uang sebesar Rp1,69 miliar. Selain itu, Robin juga terlibat dalam beberapa pertemuan bersama Maskur yang difasilitasi oleh Azis Syamsudin.

Robin juga memperoleh uang dari Azis dan eks politisi Golkar, Aliza Gunado senilai Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS. Adapun uang itu diberikan Azis agar penanganan kasus yang menjerat dirinya dihentikan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×