Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas lingkungan Singapura, National Environment Agency (NEA), menerbitkan Preventive Measure Notice kepada tujuh perusahaan di Indonesia pada 16 Oktober 2026 terkait dugaan keterkaitan konsesi mereka dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berisiko memicu kabut asap lintas batas.
Menanggapi langkah tersebut, Greenpeace Indonesia menyoroti catatan kebakaran berulang di sejumlah konsesi perusahaan dan mendesak pemerintah Indonesia melakukan investigasi independen.
Persoalan ini turut menempatkan pengawasan konsesi, kepatuhan lingkungan, serta risiko hukum dan reputasi perusahaan dalam sorotan.
Baca Juga: Apindo Ingatkan Dampak PP 28/2024 Bisa Merembet ke Rantai Pasok Industri
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin mengapresiasi langkah NEA sebagai upaya mendorong pencegahan karhutla.
Namun, menurut dia, pemberitahuan tersebut belum cukup untuk memastikan pertanggungjawaban perusahaan di Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah NEA Singapura mengeluarkan Preventive Measure Notice kepada tujuh perusahaan Indonesia sebagai upaya mendorong pencegahan karhutla dan kabut asap lintas batas. Namun, langkah ini belum cukup,” kata Asep kepada Kontan, Minggu (18/10/2026).
Tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai (BAP), PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
NEA meminta perusahaan mengerahkan tim pemadam kebakaran, menghentikan atau tidak memulai pembakaran, serta menyampaikan rencana tindakan untuk menangani kebakaran dan mencegah kejadian serupa berulang.
Pemberitahuan itu diterbitkan berdasarkan analisis peta titik panas, data meteorologi, dan citra satelit yang mengindikasikan asap dari kebakaran di konsesi terkait bergerak menuju Singapura.
Baca Juga: Kelola Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Didorong Perkuat Diversifikasi Investasi
Greenpeace Soroti Riwayat Kebakaran Konsesi
Asep menyoroti catatan kebakaran di tiga perusahaan dalam daftar penerima pemberitahuan, yakni BMH, BAP, dan SBA Wood Industries.
Berdasarkan pemantauan Greenpeace per 1 Oktober 2026, BMH tercatat memiliki 213 titik sumber asap dalam rekapitulasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Sementara itu, BAP dan SBA Wood Industries juga disebut memiliki catatan kebakaran berulang pada 2019 dan 2023.
Ketiga perusahaan tersebut turut menghadapi gugatan warga korban kabut asap yang masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
Meski demikian, Greenpeace mengingatkan bahwa keberadaan titik sumber asap tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Dugaan keterlibatan perusahaan tetap perlu dipastikan melalui investigasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Asep menilai, kewenangan NEA berdasarkan hukum Singapura tidak menghapus tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam mengawasi konsesi dan menegakkan hukum di wilayahnya.
Karena itu, Greenpeace mendesak pemerintah menginvestigasi ketujuh perusahaan secara independen, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Baca Juga: YLKI Surati Prabowo, Minta Bahlil Dicopot dari Jabatan Menteri ESDM
APP Minta Pemasok Patuhi Kebijakan Tanpa Bakar
Di sisi lain, Asia Pulp & Paper (APP) menyatakan telah berkomunikasi dengan tiga pemasok kayunya di Sumatera Selatan yang masuk dalam daftar penerima pemberitahuan NEA, yakni BMH, BAP, dan SBA Wood Industries.
APP juga menyatakan mendukung ketiga perusahaan tersebut dalam memberikan informasi yang diperlukan kepada NEA.
APP menegaskan bahwa seluruh pemasoknya wajib menerapkan kebijakan tanpa bakar atau zero burning policy, menjalankan sistem pencegahan kebakaran, serta menyediakan peralatan penanganan kebakaran.
“APP terus mendorong langkah-langkah pencegahan kebakaran yang ketat di seluruh rantai pasoknya serta mendukung upaya berbagai pihak dalam mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kabut asap,” tulis APP Group dalam keterangannya kepada Kontan, Minggu (18/10/2026).
Namun, APP belum merinci hasil komunikasi dengan ketiga pemasok tersebut maupun tindak lanjut yang akan dilakukan setelah NEA menerbitkan pemberitahuan.
Baca Juga: Belanja Jemaah Haji Rp 4 Triliun, UMKM Daerah Dibidik Masuk Rantai Pasok
Selain investigasi dan penegakan hukum, Greenpeace juga mendesak pemerintah memastikan pemulihan ekosistem terdampak, terutama lahan gambut, serta memberikan perlindungan dan akses pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban kabut asap.
Menurut Asep, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman. Pemerintah juga perlu memperkuat pencegahan kebakaran berulang, memulihkan ekosistem terdampak, dan memastikan pertanggungjawaban korporasi apabila pelanggaran terbukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













