Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Makelar kasus (markus) kembali menjadi bahan perbicaraan publik. Jasa untuk memenangkan sebuah kasus memang merajalela di lembaga peradilan Indonesia.
Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan barang bukti berupa uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).
Baca Juga: Kejagung Menangkap Ronald Tannur
ZR ditangkap terkait dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.
Pasca penangkapan itu terungkap jika ZR telah menjadi makelar kasus sejak 2012 hingga sebelum dirinya pensiun yakni tahun 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan kegiatan makelar kasus yang dilakukan Zarof Ricar telah membuatnya menerima uang sebesar hampir Rp1 triliun.
Baca Juga: Gara-Gara Kasus Ronald Tannur, PK Terpidana Korupsi Harus Jadi Perhatian
"ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kejagung agar mengembangkan kasus ZR dengan bekal barang bukti yang ditemukan. "Ini seperti durian runtuh bagi Kejagung untuk mengembangkan kasus dengan mengusut pihak-pihak yang berperkara hingga hakim yang memutus dari perkara-perkara yang diurus oleh ZR," katanya kepada KONTAN, Minggu (27/10/2024).
Menurut Sugeng, temuan uang dalam jumnlah besar juga emas batangan menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk menjerat siapa saja yang telah bermain dalam perkara yang ditangani ZR.
"Di tangan dia pasti ada dokumen-dokumen dari perkara yang diurusnya, ini yang harus diusut hingga tuntas. Dapat dipastikan, banyak aliran dana ke pihak-pihak yang terkait perkara yang diptutus hakim," tandasnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Sugeng memperkirakan uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan tersebut merupakan upah yang dikumpulkan ZR selama menjadi makelar kasus. Artinya, dana yang dikumpulkan dan disalurkan sangat besar.
Dalam satu kasus ZR bisa mengumpulkan uang Rp 5 miliar dari kliennya, yang mana Rp 1 miliar merupakan upah atas jasa makelar kasus.
"Akumulasinya diperkirakan bisa lima kali lipat atau sampai Rp 5 triliun dari asumsi uang yang ditemukan penyidik di rumah ZR yang hampir Rp 1 triliun," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News