kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.656   -53,00   -0,34%
  • IDX 7.788   -1,42   -0,02%
  • KOMPAS100 1.207   0,14   0,01%
  • LQ45 955   0,37   0,04%
  • ISSI 235   -0,75   -0,32%
  • IDX30 493   0,55   0,11%
  • IDXHIDIV20 587   -1,48   -0,25%
  • IDX80 137   -0,05   -0,03%
  • IDXV30 143   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 163   -0,09   -0,06%

Kejagung OTT 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur


Rabu, 23 Oktober 2024 / 17:42 WIB
Kejagung OTT 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan penganiayaan, R (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).

"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10).

Namun Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut. Ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

"Ya benar, terkait Ronald Tanur," imbuhnya.

Baca Juga: Kembali Jadi Saksi, Jaksa Cecar Aliran Dana Rp 3,15 miliar ke Rekening Sandra Dewi

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menambahkan bahwa tiga hakim itu akan dibawa ke Jakarta.

“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Tiga hakim yang memutus perkara ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan. Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/23/17261631/ott-kejagung-tangkap-3-hakim-yang-bebaskan-ronald-tannur.
 

Selanjutnya: Alliance Laundry Systems Kembali Hadir di Ajang Expo Clean & Expo Laundry 2024

Menarik Dibaca: Jadi Merek Pilihan, Danone Indonesia Raih Top Halal Award

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×