Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menjelaskan, terkait dengan temuan bundling di masyarakat, menurutnya hal ini adalah pelanggaran dari persaingan usaha.
Ia menjelaskan bahwa di kondisi saat ini sangat mungkin terjadi bundling, karena ada produk yang punya nilai kompetitif, sehingga nilai daya saingnya begitu kompetitif, dan mengambil kesempatan untuk menjual produk yang lain.
Baca Juga: Tarif PPN 11% Berlaku April, Indef: Jadi Beban Tambahan Konsumen
“Kalaupun memang dari persaingan usaha kita harus memperhatikan persaingannya berdampak pada pasar atau tidak. Namun apabila kecil, harus melakukan perubahan. Karena di posisi seperti ini, sangat mungkin sekali dia bundling, karena ada produk yang begitu punya nilai kompetitif, sehingga nilai daya saingnya begitu kompetitif, dan mengambil kesempatan untuk menjual produk yang lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News