kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Berikut Temuan Ombudsman Terkait dengan Masalah Migor di Indonesia


Selasa, 22 Februari 2022 / 18:10 WIB
Berikut Temuan Ombudsman Terkait dengan Masalah Migor di Indonesia


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menjelaskan, terkait dengan temuan bundling di masyarakat, menurutnya hal ini adalah pelanggaran dari persaingan usaha.

Ia menjelaskan bahwa di kondisi saat ini sangat mungkin terjadi bundling, karena ada produk yang  punya nilai kompetitif, sehingga nilai daya saingnya begitu kompetitif, dan mengambil kesempatan untuk menjual produk yang lain. 

Baca Juga: Tarif PPN 11% Berlaku April, Indef: Jadi Beban Tambahan Konsumen

“Kalaupun memang dari persaingan usaha kita harus memperhatikan persaingannya berdampak pada pasar atau tidak. Namun apabila kecil, harus melakukan perubahan. Karena di posisi seperti ini, sangat mungkin sekali dia bundling, karena ada produk yang begitu punya nilai kompetitif, sehingga nilai daya saingnya begitu kompetitif, dan mengambil kesempatan untuk menjual produk yang lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×