kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Berikut Temuan Ombudsman Terkait dengan Masalah Migor di Indonesia


Selasa, 22 Februari 2022 / 18:10 WIB
Berikut Temuan Ombudsman Terkait dengan Masalah Migor di Indonesia


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menjelaskan, terkait dengan temuan bundling di masyarakat, menurutnya hal ini adalah pelanggaran dari persaingan usaha.

Ia menjelaskan bahwa di kondisi saat ini sangat mungkin terjadi bundling, karena ada produk yang  punya nilai kompetitif, sehingga nilai daya saingnya begitu kompetitif, dan mengambil kesempatan untuk menjual produk yang lain. 

Baca Juga: Tarif PPN 11% Berlaku April, Indef: Jadi Beban Tambahan Konsumen

“Kalaupun memang dari persaingan usaha kita harus memperhatikan persaingannya berdampak pada pasar atau tidak. Namun apabila kecil, harus melakukan perubahan. Karena di posisi seperti ini, sangat mungkin sekali dia bundling, karena ada produk yang begitu punya nilai kompetitif, sehingga nilai daya saingnya begitu kompetitif, dan mengambil kesempatan untuk menjual produk yang lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×