kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berikut Temuan Ombudsman Terkait dengan Masalah Migor di Indonesia


Selasa, 22 Februari 2022 / 18:10 WIB
Berikut Temuan Ombudsman Terkait dengan Masalah Migor di Indonesia


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menjelaskan, terkait dengan temuan bundling di masyarakat, menurutnya hal ini adalah pelanggaran dari persaingan usaha.

Ia menjelaskan bahwa di kondisi saat ini sangat mungkin terjadi bundling, karena ada produk yang  punya nilai kompetitif, sehingga nilai daya saingnya begitu kompetitif, dan mengambil kesempatan untuk menjual produk yang lain. 

Baca Juga: Tarif PPN 11% Berlaku April, Indef: Jadi Beban Tambahan Konsumen

“Kalaupun memang dari persaingan usaha kita harus memperhatikan persaingannya berdampak pada pasar atau tidak. Namun apabila kecil, harus melakukan perubahan. Karena di posisi seperti ini, sangat mungkin sekali dia bundling, karena ada produk yang begitu punya nilai kompetitif, sehingga nilai daya saingnya begitu kompetitif, dan mengambil kesempatan untuk menjual produk yang lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×