Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih mengatakan, pihaknya telah melakukan proses advokasi kepada pemerintah dan penyelenggara Program Kartu Prakerja.
"Sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut," kata Guntur dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6).
Guntur menyebut, kesimpulan itu dibuat berdasarkan analisis mendalam dan diskusi dengan pihak-pihak terkait program tersebut, sebagai tindak lanjut dari saran dan rekomendasi KPPU yang telah disampaikan.
Baca Juga: Pelatihan kartu prakerja bisa fokus pada peningkatan kompetensi masyarakat
Dalam proses advokasi, KPPU telah meminta keterangan/informasi, memberikan masukan serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait, khususnya manajemen pelaksana Program Prakerja, delapan platform digital, lembaga-lembaga pelatihan, dan peserta program.
Guntur mengatakan, proses advokasi yang dilakukan KPPU menghasilkan iktikad baik manajemen pelaksana untuk memperbaiki sistem pengelolaan kartu prakerja, khususnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Seperti mereview kontrak kerjasama untuk memastikan tidak terjadinya diskriminasi oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain, review dan persetujuan atas besaran komisi jasa, maupun review tentang pengaturan standar kualitas minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut.
Selanjutnya, pihak manajemen pelaksana menyatakan terbuka untuk meninjau ulang kebijakan yang dibuatnya. "Jika KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha, khususnya perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain atau lembaga pelatihan yang tidak terafiliasi dengan platform digital," terang dia.
Baca Juga: Pemerintah akui Program Kartu Prakerja tidak memberi jaminan jadi pegawai
KPPU mengapresiasi upaya kooperatif yang ditunjukkan manajemen pelaksana dengan tetap bekerja sama dalam mengawasi proses persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut. Khususnya dalam memberikan rekomendasi lanjutan ketika terdapat kebijakan-kebijakan tambahan nantinya yang dapat mendistorsi pasar, sehingga program tersebut dapat dilaksanakan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Sebelumnya, KPPU menggarisbawahi pentingnya beberapa pengaturan agar tercipta persaingan usaha sehat dalam penyelenggaraan program prakerja tersebut. Diantaranya pengaturan kriteria seleksi para penyelenggara pelatihan, hubungan kerja sama antara platform digital dan lembaga pendidikan, antisipasi pelanggaran prinsip kemitraan, fleksibilitas pilihan bagi konsumen/peserta, dan antisipasi pengaturan yang lebih baik bila program pelatihan offline juga diadakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News