kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beri kemudahan bagi investor, pemerintah kenalkan proyek SIP modern


Selasa, 17 Desember 2019 / 20:40 WIB
Beri kemudahan bagi investor, pemerintah kenalkan proyek SIP modern
ILUSTRASI. Tokoh masyarakat desa memperlihatkan sertifikat tanag wakaf yang diserahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di Banda Aceh, Aceh, Rabu (13/3/2019). Pada 2019 Kementerian ATR/BPN akan mensertifikasi sembilan hi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengoptimalkan pelayanan dan menciptakan kemudahan usaha bagi para investor, pemerintah mulai bertransformasi menuju digitalisasi untuk proyek Sistem Informasi Pertanahan (SIP) modern.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto, dengan adanya digitalisasi ini, pemerintah berharap agar bisa melayani masyarakat dengan lebih cepat, efisien, dan aman.

"Kalau dulu kan dokumen semuanya dari kertas. Kalau kebakaran, hilang, jadi masalah. Makanya akan segera dilakukan migrasi untuk digitalisasi," katanya saat ditemui dalam acara Market Sounding di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Selasa (17/12).

Baca Juga: BKPM cari investor proyek pengembangan aplikasi pertanahan senilai Rp 10,7 triliun

Dengan adanya sistem ini, Himawan juga yakin bahwa ini bisa mempercepat menerbitkan sertifikat tanah untuk masyarakat. Menurutnya, hingga Desember 2019, pemerintah telah menerbitkan 62 juta sertifikat tanah yang telah terdaftar dalam pusat data Kementerian ATR/BPN.

Capaian ini telah mencapai hampir dari setengah target pemerintah yang sebesar 126 juta sertifikat. Oleh karena itu, ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah untuk terus mengupayakan agar sebanyak 64 juta tanah sudah memiliki sertifikat dan terdaftar pada tahun 2026.

Sistem ini pun diperkirakan akan membutuhkan biaya sebesar Rp10,7 triliun dengan jangka kerja sama 15 tahun. Himawan pun mengatakan bahwa sistem ini akan mulai ditenderkan pada tahun 2020, lalu bisa berjalan pada tahun 2023, sehingga bisa berfungsi sepenuhnya pada tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×