Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat tengah menantikan sikap tegas dari Mahkamah Agung (MA) dalam memberantas praktik mafia tanah, terutama di Kota Makassar.
Zainuddin Djaka, seorang pengamat hukum, mengemukakan pandangannya menanggapi upaya kasasi yang diajukan oleh Ahimsa Said terkait perkara penggunaan akta otentik palsu.
Ahimsa Said mengajukan kasasi ke MA menanggapi putusan PT Makassar Nomor 919/PID/2022/PT MKS yang dikeluarkan pada 9 Februari 2023 yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepadanya.
Zainuddin menyatakan MA seharusnya mempertimbangkan untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku mafia tanah sebagai bentuk efek jera.
Baca Juga: Praktik IMEI Ilegal di Indonesia Dianggap Seperti Fenomena Gunung Es
"Penurunan hukuman justru akan mengurangi efek jera tersebut. Diketahui bahwa praktik mafia tanah cukup marak," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (29/8).
Sementara itu, Yan Septedyas, mantan Kepala Kantor Pertanahan Makassar yang melaporkan perkara ini ke polisi, mengambil posisi netral terhadap putusan kasasi yang diajukan oleh Ahimsa Said. Dia mengutip Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
"Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN, melalui Yan Septedyas selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar saat itu, memiliki kewajiban hukum untuk melindungi hak warga negara dan badan hukum, terutama mereka yang memiliki Sertipikat Hak Atas Tanah, dengan cara melaporkan tindak pidana pemalsuan Sertipikat Hak Atas Tanah ke pihak berwajib.
Dengan demikian, langkah hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberantas praktik ini melalui jalur hukum.
Baca Juga: Sebanyak 94.000 WNI Dideportasi dari Timur Tengah dan Asia dalam 3 Tahun Terakhir
Sebagai tambahan informasi, majelis hakim PT Makassar telah menjatuhkan hukuman empat tahun kepada Ahimsa Said atas perbuatannya mempergunakan akta otentik palsu.
Sebelumnya, Ernawati Yohanis juga telah dijatuhi hukuman serupa terkait perkara yang sama, walaupun permohonan kasasinya ditolak oleh MA. Awalnya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun oleh PN Makassar, namun hukuman tersebut dikurangi saat di tingkat Pengadilan Tinggi Makassar.
Kedua terdakwa, Ahimsa Said dan Ernawati, dituduh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena mempergunakan sertipikat palsu dalam mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar.
BPN Sulsel dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertipikat ini, dan setelah pemeriksaan, BPN Makassar melaporkannya ke Polda Sulsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News