kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

Inilah 5 Hakim MA yang Beri Diskon Hukuman Sambo Dkk, Jumlah Hartanya Terus Meningkat


Rabu, 09 Agustus 2023 / 20:39 WIB
Inilah 5 Hakim MA yang Beri Diskon Hukuman Sambo Dkk, Jumlah Hartanya Terus Meningkat
ILUSTRASI. Inilah 5 Hakim MA yang Beri Diskon Hukuman Sambo Dkk, Jumlah Hartanya Terus Meningkat


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi kembali ramai. Pasalnya, hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman dalam pengajuan kasasi Sambo dkk. Walhasil, hukuman Sambo, Putri Candrawathi dan terpidana lainnya pun berkurang.

Lalu, siapa saja hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadali kasus Sambo? Berikut sosok hakim MA di kasus Sambo dan data jumlah harta kekayaannya yang terus meningkat.

MA memotong hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Melalui putusan kasasi, MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup. Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, PT DKI Sebut Ultra Petita Dibenarkan di Hukum Pidana

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo. Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.

Berikut sosok lima Hakim MA yang mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo cs.

1. Suhadi

Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu. Lalu, terhitung sejak 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun.

Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, sejumlah jabatan penting pernah diemban Suhadi selama berkiprah di MA. Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 tersebut pernah menjadi Juru Bicara MA. Lalu, Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Suhadi menyandang gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978. Sementara, gelar Magister Ilmu Hukum diraih Suhadi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002. Sedangkan gelar Doktor Ilmu Hukum ia peroleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015. Saat ini, Suhadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

Merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN, Suhadi memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 11.056.745.740 per 31 Desember 2022. Jumlah harta hakim agung Suhadi meningkat pesat dibandingkan setahun sebelumnya yang hanya Rp 8.002.720.237.

Bahkan pada 31 Desember 2019, Suhadi mengaku hanya memiliki harta Rp 5.947.052.166

2. Suharto

Suharto menjadi Hakim Agung MA sejak tahun 2021. Sejak Januari 2023, ia juga dipercaya sebagai Juru Bicara pengadilan tingkat akhir itu. Sebelumnya, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung (2016). Ia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar (2013-2015) dan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan yang sama (2015-2016).

Beberapa jabatan penting lain yang pernah diemban Suharto di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2009-2010) Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2010-2011), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013). Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984. Ia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003.

Berdasarkan LHKPN Desember 2022, Suharto memiliki harta kekayaan senilai Rp 5.592.286.285.

3. Jupriyadi

Jupriyadi dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Sosok Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kala itu ia, merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pada 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. Tak lama setelah perkara itu selesai, Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan. Pria kelahiran 1962 tersebut diangkat menjadi Kepala PN Bandung.

Menurut LHKPN Desember 2022, Jupriyadi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.284.500.000. Harta kekayaan Jupriyadi bertambah sekitar Rp 2 miliar dibanding LHKPN tahun 2021.

4. Desnayeti

Desnayeti dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013. Sebelumnya, ia merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat. Kiprah Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer. Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019. Diketahui, Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Merujuk LHKPN Desember 2022, total harta kekayaan Desnayeti sebesar Rp 1.044.973.040. Harta kekayaan Desnayeti bertambah sekitar Rp 70 juta dari setahun sebelumnya.

5. Yohanes Priyana

Yohanes Priyana dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021, berbarengan dengan pelantikan Jupriyadi. Sebelumnya, Yohanes menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak. Yohanes menempuh pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sementara, studi S2 Ilmu Hukum ia tempuh di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Sesuai LHKPN Desember 2022,  total harta kekayaan Yohanes sebesar Rp 9.799.304.343. Harta kekayaan Yohanes meningkat sekitar Rp 2 miliar dibanding LHKPN Yohanes tahun 2021 yang sebesar Rp 7,7 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Penjara", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×