kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.177   36,16   0,51%
  • KOMPAS100 1.104   8,89   0,81%
  • LQ45 875   9,22   1,06%
  • ISSI 220   0,53   0,24%
  • IDX30 447   4,78   1,08%
  • IDXHIDIV20 539   4,07   0,76%
  • IDX80 127   1,18   0,94%
  • IDXV30 134   0,38   0,29%
  • IDXQ30 149   1,18   0,80%

MA Tolak Kasasi Ernawati Yohanis Terkait Kasus Mafia Tanah di Makassar


Jumat, 25 Agustus 2023 / 17:09 WIB
MA Tolak Kasasi Ernawati Yohanis Terkait Kasus Mafia Tanah di Makassar
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). MA Tolak Kasasi Ernawati Yohanis Terkait Kasus Mafia Tanah di Makassar


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Ernawati Yohanis terkait kasus pemalsuan akta otentik atau surat tanah.

Berdasarkan putusan dengan nomor 684 K/Pid/2023, Mahkamah Agung mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati Yohanis dengan empat tahun penjara. 

"Ditolak," itulah kutipan putusan majelis hakim MA yang dikepalai oleh Prof Surya Jaya, bersama Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga: BPN Sudah Menerbitkan 194.066 Sertifikat Tanah Wakaf

Pada kasus yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua terdakwa, termasuk Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said. Namun, hukuman untuk Ernawati Yohanis dikurangi menjadi empat tahun saat di tingkat banding.

Majelis Hakim PN Makassar dalam putusannya menyatakan, "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan akta otentik yang palsu." 

Majelis hakim, yang terdiri dari Angeliky Handajani Day, Jahoras Siringo Ringo, dan Esau Yarisetau, sepakat bahwa perbuatan Ernawati dan Ahimsa Said menghambat upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, namun dengan hukuman yang dikurangi menjadi empat tahun. Hakim PT Makassar sepakat atas adanya tindak pidana tersebut.

Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga: Penyelesaian sengketa di lahan perkebunan sawit harus menjadi prioritas pemerintah

Ahimsa Said dan Ernawati dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena menggunakan sertifikat palsu dalam klaim lahan eks Kebun Binatang Makassar. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.

Menurut Hadi, kasus ini merupakan salah satu dari banyak permasalahan mafia tanah di Makassar. "Keputusannya sudah keluar dan hukuman telah dijatuhkan," ungkap Hadi.

Guna mengungkap praktik mafia tanah, BPN Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri untuk mengkaji keabsahan sertifikat tanah yang dijadikan klaim kepemilikan. Hasil kajian menunjukkan adanya pemalsuan sertifikat untuk klaim lahan eks Kebun Binatang Makassar. Setelah investigasi mendalam, BPN Makassar melaporkan praktik tersebut ke Polda Sulsel.

Sebagai langkah lanjutan, BPN terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×