kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Beredar Video Terpidana Mardani H Maming Diduga Bepergian, Ini Kata Ditjen Pas


Selasa, 20 Februari 2024 / 11:22 WIB
Beredar Video Terpidana Mardani H Maming Diduga Bepergian, Ini Kata Ditjen Pas
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming (depan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu . ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar sebuah video yang memperlihatkan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Mardani H Maming diduga bepergian.

Diketahui, Mardani Maming harusnya tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana 12 tahun atas kasus yang menjeratnya.

Berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) yang beredar, Maming diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menuju Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Mahkamah Agung (MA) Menolak Kasasi yang Diajukan Mardani Maming

Kemudian, dari Manifes tiket pesawat citilink dengan nomor penerbangan QG 495 yang tersebar, Maming tidak menuju ke Bandung, Jawa Barat. Tetapi, ia bertolak ke Surabaya.

Dalam rekaman CCTV, Maming tampak tengah berbincang-bincang dengan beberapa orang tanpa tangan diborgol.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Eka Saputra menjelaskan bahwa Maming tengah mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Berdasarkan Informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Edward kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024) malam.

Edward mengklaim, perjalanan Maming ke Banjarmasin mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.

“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," ujarnya.

Baca Juga: Di Tingkat Banding, Hukuman Mardani H Maming Jadi 12 Tahun Penjara

Kasasi ditolak

Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak kasasi Mardani Maming yang hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

“Tolak,” demikian petikan putusan kasasi MA yang diketuk Hakim Agung Suhadi pada 1 Agustus 2023.

Dalam mengadili perkara ini, Hakim Agung Suhadi didampingi oleh Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto.

Majelis Hakim menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider empat tahun penjara. Baca juga: Hukuman Mardani Maming Diperberat Jadi 12 Tahun di Tingkat Banding Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjadi 12 tahun penjara dari vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin.

Baca Juga: KPK dan Mardani H. Maming Saling Ajukan Upaya Hukum Banding

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan MA pada 3 April 2023.

Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.

Maming kemudian mengajukan banding terhadap putusan PN Tipikor Banjarmasin lantaran tidak menerima divonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pas Klarifikasi Video dan Tiket Pesawat Terpidana Mardani Maming Bepergian dari Banjarmasin ke Surabaya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×