kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beredar nama calon panglima TNI, bengini tanggapan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid


Selasa, 14 September 2021 / 15:17 WIB
Beredar nama calon panglima TNI, bengini tanggapan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid
ILUSTRASI. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat wawancara khusus dengan tim Tribunnews 13/11/2019). Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menanggapi nama-nama calon panglima TNI. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid turut angkat bicara soal beredarnya nama-nama calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menggantikan Jenderal Hadi Tjahjanto.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan hingga saat ini DPR belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo soal calon-calon nama pengganti Jenderal Hadi Tjahjanto sebagai orang nomor satu di TNI.

Meutya Hafid menyatakan dirinya dalam beberapa hari terakhir memang telah menerima berbagai pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai siapa calonya panglima TNI dan siapa yang akan didukung oleh DPR maupun fraksi Golkar.

Baca Juga: Jokowi belum sampaikan Surpres fit and proper test calon Panglima TNI

Pertanyaan yang muncul kepada dirinya sebagai Ketua Komisi I DPR juga mengenai  kapan DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI pengganti Jenderal Hadi Tjahjanto.

"Soal dukungan pemilihan Panglima TNI ini sepenuhnya hak prerogatif presiden, kami akan mendukung. Presiden paling tahu akan menunjuk siapa sesuai kebutuhan bangsa," kata Ketua Komis I DPR Meutya Hafid menanggapi kabar siapa pengganti Jenderal Hadi Tjahjanto. 
 
Meutya Hafid yang juga Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar ini menegaskan saat ini DPR masih menunggu surat resmi dari presiden.

Baca Juga: Sejumlah pejabat ini mengaku sudah mendapatkan booster vaksin Covid-19

"Presiden paling tahu, beliau akan menunjuk siapa dilatarbelakangi kebutuhan dan kepercayaan sebagai panglima tertinggi," katanya.

Menanggapi nama-nama yang sedang beredar Meutya menyampaikan bahwa semua calon yang mengerucut dan disebut sebut di media massa memiliki kompetensi.

Seperti kita tahu beberapa nama yang muncul dan disebut-sebut sebagai calon kuat untuk menjabat Panglima TNI diantaranya adalah Kepala Staf Angkatan Darat Andika Prakarsa, Kepala Staf Angkatan Laut Yudo Margono Kepala Staf Umum TNI Angkatan Darat Eko Margiyono.

Meutya tampak sangat hati-hati menyebutkan nama-nama yang sedang beredar tersebut bahkan dirinya menyatakan bahwa penyebutan urutan nama bukanlah sebagai bentuk dukungan.

SELANJUTNYA>>>

Bagi Meutya, baik Kepala Staf Angkatan Darat Andika Prakarsa, Kepala Staf Angkatan Laut Yudo Margono Kepala Staf Umum TNI Angkatan Darat Eko Margiyono semua merupakan putra terbaik bangsa.

"Semua berkompeten, tinggal presiden nanti sesuai kebutuhan dan kepercayaan beliau yang mampu untuk mengatasi tantangan tantangan ini siapa," katanya.

Soal apakah uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Hadi Tjahjanti akan dilakukan dalam waktu dekat? Meutya membenarkan.

"Betul dalam waktu dekat fit and proper test akan dilakukan," katanya. 

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang 20 September, PPKM level 2 terbanyak di Jawa Tengah

Hanya saja Meutya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2004 (UU TNI) masa pensiun oleh Hadi Tjahjanto Bukan hari tanggal kelahiran tapi pada hari terakhir di bulan kelahiran November. 

Artinya jika kelahiran Hadi Tjahjanto 8 November artinya ada waktu sampai akhir November 2021 sebelum Panglima TNI Hadi Tjahjanto memasuki masa pensiun.

Meutya juga menyampaikan berdasarkan Pasal 13 ayat (6) UU No 34 Tahun 2004 menyatakan, "Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,"

Baca Juga: Banyak pertanyaan kapan PPKM akan berakhir? Begini jawaban Luhut

Artinya DPR diberikan tenggat waktu selama 20 hari di luar masa reses. Dengan asumsi DPR masuk masa reses tanggal 7-10 Oktober 2021, maka surat dari Presiden untuk pencalonan Panglima TNI pengganti Jenderal Hadi Tjahjanto bisa masuk saat itu

"Atau awal masa sidang DPR berikutnya awal November. Dua-duanya masih bisa. 
Mudah mudahan dalam waktu dekat kami akan menerima surat dari Presiden tersebut," tandas Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×