Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengusulkan agar persentase kenaikan upah minimum tahun 2027 tidak disamaratakan di seluruh Indonesia. Usulan ini ditujukan untuk menahan pelebaran kesenjangan upah minimum antar daerah.
Presiden KSPN, Ristadi mengatakan, penetapan kenaikan upah minimum 2027 perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah. Dengan demikian, persentase kenaikan upah tidak harus sama untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Secara prinsip kami mau kenaikan upah persentasenya tidak disamakan di seluruh Indonesia,” ujar Ristadi pada Kontan.co.id, Selasa (13/10/2026).
Menurut Ristadi, KSPN menyiapkan simulasi usulan kenaikan upah minimum berdasarkan sejumlah kategori. Pembagian kategori tersebut menjadi salah satu pendekatan yang diusulkan agar kenaikan upah di setiap daerah dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Ia menegaskan, kebijakan pengupahan juga perlu memperhatikan kesenjangan upah minimum antar daerah. KSPN berharap kenaikan upah setiap tahun tidak semakin memperlebar disparitas upah antarwilayah.
Baca Juga: Jelang Pembahasan Upah Minimum 2027, Buruh Usul Kenaikan 7,5%-9,5%, Cek UMP 2026
Terkait formula pengupahan, Ristadi menyebut KSPN pada prinsipnya dapat menerima penggunaan formula lama maupun formula baru yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Formula yang dimaksud mencakup inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu. Dalam formula baru, perhitungan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Meski demikian, Ristadi mengatakan pembahasan mengenai penetapan upah minimum 2027 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satu hal yang masih ditunggu adalah aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang akan memuat formula pengupahan terbaru.
Menurut dia, draf aturan turunan tersebut belum muncul, meskipun diperkirakan akan terbit dalam waktu dekat.
KSPN pun berharap penetapan upah minimum 2027 nantinya tidak hanya berpatokan pada formula kenaikan upah, tetapi juga memperhatikan kesenjangan upah antar daerah. Dengan begitu, kebijakan pengupahan dapat mengakomodasi kondisi wilayah yang berbeda tanpa memperlebar disparitas upah minimum secara nasional.
Baca Juga: KSPN Sebut BSU Belum Cukup Dongkrak Daya Beli Pekerja
"Ini agar laju ketimbangan upah antar daerah bisa di tahan, jangan sampai tahun-tahun berikutnya semakin memperlebar kesenjangan upah antar daerah," jelas Ristadi.
Terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menyebut hingga kini belum ada pembahasan khusus terkait penetapan upah minimum 2027.
Menurutnya, dunia usaha saat ini masih mengunggu draft resmi UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja di sahkan.
"Belum ada pembahasan, UU-nya (perlindungan ketenagakerjaan) juga belum tau kita," jelas Bob singkat pada Kontan.
Baca Juga: KSPN Ungkap Tantangan Pemerintah Kejar Target Lapangan Kerja 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














