Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, beredar informasi bahwa interval atau jarak penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua kini berubah menjadi 28 hari.
Informasi yang beredar di media sosial itu disebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi tak membantah informasi tersebut.
"Iya benar demikian," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Kadin sebut ada 15.000 perusahaan yang daftar ikuti vaksinasi gotong royong
Sebab, dikatakannya, memang vaksin covid-19 buatan Sinovac harus disuntikkan sebanyak dua dosis dalam rentang 14-28 hari.
Namun, bukan berarti semua interval vaksinasi di semua umur menjadi sama. Hanya, rentang pemberiannya bisa sampai 28 hari.
Seperti diketahui selama ini Sinovac untuk usia 18-59 tahun disuntikkan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari, sementara untuk lansia yaitu 28 hari.
"Rekomendasi BPOM rentang waktu yang efektif 14-28 hari," tambahnya.
Baca Juga: Siap-siap, 3 juta dosis vaksin AstraZeneca untuk dosis kedua bakal tiba bulan depan